Politik
Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Tetap Prioritas, DPR Terus Serap Masukan Publik
Published
2 bulan agoon
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meluruskan informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah pemberitaan yang menyebut DPR RI menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Menurutnya, narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta proses legislasi yang tengah berjalan.
Sebaliknya, Komisi III DPR RI terus mempercepat pembahasan RUU melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar hukum, akademisi, organisasi advokat, mahasiswa, hingga organisasi kemasyarakatan selama tiga masa sidang terakhir.
“Jadi tidak benar kalau ada hoaks yang mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Faktanya, sudah tiga masa sidang ini kami terus menggelar RDPU untuk membahas pembentukan undang-undang tersebut,” kata Habiburokhman, Senin (13/7/2026).
Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan RUU Perampasan Aset tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan tidak pernah dikeluarkan dari daftar prioritas pembahasan. Menurutnya, DPR justru ingin memastikan regulasi tersebut memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus tetap menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara.
“Saya tegaskan lagi, tidak benar bahwa DPR menolak. Justru kami gaspol, bahkan memakai turbo, untuk membentuk undang-undang ini,” ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan kehati-hatian diperlukan karena Indonesia belum memiliki pengaturan khusus mengenai perampasan aset. Oleh sebab itu, DPR terus menyerap masukan dari berbagai kalangan agar regulasi yang dihasilkan efektif memberantas kejahatan sekaligus memberikan kepastian hukum.
Sepanjang pembahasan, Komisi III telah menggelar RDPU bersama akademisi, mantan pimpinan lembaga penegak hukum, organisasi advokat, organisasi mahasiswa, serta pakar hukum pidana. Menurut Habiburokhman, seluruh masukan tersebut menjadi bahan penting dalam penyusunan substansi RUU.
“Justru karena ini undang-undang baru, kami ingin seluruh substansinya disusun berdasarkan masukan para ahli dan masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum,” ucapnya.
Dalam berbagai RDPU, mayoritas pakar menyatakan Indonesia membutuhkan instrumen hukum khusus mengenai perampasan aset. Pakar hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai RUU tersebut penting karena perkembangan kejahatan bergerak lebih cepat dibandingkan perkembangan hukum. Namun, ia mengingatkan perampasan aset harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan tetap mengutamakan proses pidana.
Pandangan serupa disampaikan Prof. Hibnu Nugroho yang menilai RUU ini penting untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap menjunjung perlindungan hak asasi manusia, termasuk bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Sementara itu, Dr. Muhammad Rullyandi menekankan bahwa setiap perluasan kewenangan negara dalam menelusuri, menyita, hingga merampas aset harus tetap tunduk pada prinsip negara hukum, due process of law, kepastian hukum, dan perlindungan HAM.
Mantan Pimpinan KPK Chandra M. Hamzah juga menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset seharusnya difokuskan sebagai instrumen pemulihan aset hasil kejahatan, bukan semata-mata instrumen pemidanaan. Menurutnya, mekanisme non-conviction based asset forfeiture hanya layak diterapkan dalam kondisi tertentu, seperti ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat dihadapkan ke pengadilan.
Habiburokhman mengatakan, hampir seluruh narasumber mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dengan catatan regulasi tersebut tetap menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak warga negara.
Karena itu, Komisi III tidak ingin pembahasan dilakukan secara tergesa-gesa. DPR berupaya memastikan setiap norma memiliki dasar akademik yang kuat, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta memberikan kepastian hukum dalam implementasinya.
“DPR tidak pernah menolak RUU Perampasan Aset. Yang kami lakukan adalah memastikan undang-undang ini lahir dengan substansi yang kuat, berkeadilan, dan mampu menjadi instrumen efektif untuk memulihkan hasil tindak pidana tanpa mengabaikan prinsip negara hukum,” pungkasnya.
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tangerang Mill Dukung Kolaborasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Mandiri Menuju Zero Waste 2028
TNI Amankan Kedatangan Kapal JMSDF JS Kunisaki di Pelabuhan Kijing
Kadet KKRI Kunjungi Sekolah Rakyat di Bogor, Disambut Hangat dan Berbagi Inspirasi dengan Siswa
Andre Rosiade Beri Bantuan untuk Balita Penderita Tumor di Padang
Mariana Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Tanah Laut
Presiden Prabowo Disambut Hangat Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di New Delhi
Presiden Prabowo Tiba di New Delhi, Hadiri KTT BRICS ke-18
Warga Kesulitan Air, Gerindra Pemalang Turun Tangan Salurkan Bantuan ke 12 Titik
Dedi Mulyadi Tak Bisa Maju Capres 2029 dari Gerindra, Tiket Sudah Diberikan kepada Prabowo?
Turn Back Hoax: [SALAH] Gambar Detik.com Ganjar Menonton Video Bokep
Kalender November 2025: Tanggal Merah, Hari Besar, Weton Jawa dan Hijriah
Prabowo Subianto Pernah Tolak Kapal Perang Iran di MNEK 2025 karena Tekanan Amerika Serikat?
Sosok Airlangga Masih Dibutuhkan Golkar
Sugiat Santoso Dorong Anggaran Kementerian Hukum Lebih Berpihak kepada Rakyat
La Tinro Usul Wilayah Adat yang Telah Ditetapkan Ditutup untuk Penerbitan HGU Baru
Abdul Wachid: Komisi VIII DPR Setujui Tambahan Anggaran BPJPH dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...
Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...
Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...
Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...
Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...
Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...
Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...
Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...
Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...
Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...

