Nasional
FPI Baru Tak Daftar ke Pemerintah, Aziz Yanuar: Itu Hak Bukan Kewajiban
Kabarpolitik.com, JAKARTA– Aziz Yanuar memastikan, pihaknya tidak akan mendaftarkan Front Persaudaraan Islam (FPI) ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) itu menyatakan, pihaknya berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/82/PUU-XI/2013.
Aziz menyatakan, aturan itu menyebutkan bahwa pendaftaran ormas adalah hak, bukan kewajiban.
Itu disampaikan Aziz kepada JPNN.com (jaringan PojokSatu.id), Rabu (18/8/2021).
“Saya sudah katakan berulang-ulang bahwa itu (pendaftaran, red) bukan kewajiban tetapi kalau mau daftar nanti kami mesti dapat fasilitas,” kata dia.
Salah satu tim kuasa hukuma Habib Rizieq Shihab ini menegaskan, FPI baru tidak ingin mendapatkan fasilitas dari negara.
“Bukan kami mau sombong, bukan kami enggak butuh,” ucapnya.
Menurutnya, langkah itu diambil karena FPI baru ingin membantu pemerintah.
“Kami lebih baik membantu negara dibanding menggerogoti negara. Insyaallah tidak akan ambil dan mengurus soal-soal tersebut,” tegasnya.
Selain itu, kata dia, pendaftaran ormas ke pemerintah itu hanya sekedar untuk mendapatkan legitimasi.
“Jadi, kalau misalnya daftar itu cuma bisa terlegitimasi untuk dapat bantuan, kami enggak mau,” ujarnya.
Aziz juga enggan menjawab apakah HRS dan Munarman nantinya akan diberikan jabatan apa di FPI baru.
“Kalau mereka (HRS dan Munarman) berdua, nanti kami kabari,” katanya.rn(Fajar)rn


