Nasional
Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Tinumbu
Kabarpolitik.com,MAKASSAR–Ketua Majelis Hakim, Supriyadi, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa pembunuhan satu keluarga di Jl Tinumbu di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (11/4/2019).
Selama persidangan kedua terdakwa, Muhammad Ilham Agsari alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22), lebih banyak menundukkan kepalanya di kursi persakitan. Usai mendengar vonis oleh majelis hakim, Ramma terlihat meneteskan air mata.
Ketua Majelis Hakim, Supriadi yang membacakan amar putusan menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana sesuai dalam dakwaan alternatif dan primair .
Menurutnya, tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa merupakan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP bersama-sama atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke 1 atau pasal 187 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Keduanya divonis mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menilai tidak ada hal-hal yang dapat meringankan hukuman terhadap kedua terdakwa karena pembunuhan atau pembakaran dilakukan secara sadar.
Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada para terdakwa jika ingin mengajukan banding. Namun kedua terdakwa hanya diam dan menundukkan kepalanya. (eds)
rn


