News
Kasasi Ditolak MA, Habib Rizieq Tetap Divonis 8 Bulan Penjara
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS).
Kasasi ini diajukan HRS tersebut merupakan kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Tolak," demikian bunyi amar yang termaktub di website-nya (11/10/2021).
Sebelumnya, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara atas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Vonis 8 bulan juga dijatuhkan kepada 5 terdakwa mantan pimpinan FPI lainnya.
Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.
Vonis untuk Habib Rizieq lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan.
Kerumunan Petamburan berawal dari acara pernikahan putri Habib Rizieq dan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Selain Habib Rizieq, terdapat 5 terdakwa kerumunan Petamburan yakni, Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
(detak)


