Nasional
Kasus Kerumunan Raffi, Ahok dkk, Polda Metro Jaya: Tidak Ada Unsur Pidana
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya memastikan, tidak ada unsur pidana yang ditemukan dalam penyelenggaraan pesta yang dihadiri Raffi Ahmad, Komisaris Utama PT Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan kawan-kawan.
Hal itu didapat berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Depok, Senin (18/1/2021).
“Unsur persangkaan di Pasal 93 itu tidak ada karena cuma 18 orang di situ,” ungkapnya.
Selain itu, semua undangan yang datang ke pesta itu juga masuk dengan protokol kesehatan.
“Sudah kita periksa semuanya, ada swab antigen,” sambungnya.
Selain itu, pesta yang digelar di rumah Ricardo Gelael itu juga dihadiri oleh orang terbatas.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu menyatakan bahwa pembuat pesta juga telah menerapkan aturan ketat saat menggelar pesta dimaksud.
“Nggak ada beda dengan bikin kegiatan di luar, kebetulan itu lagi ulang tahun,” jelasnya.
Sebelumnya, laporan polisi terhadap Raffi Ahmad, Ahok dan kawan-kawan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan dilayangkan Ketua Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Paket IB) Lisman Hasibuan.
Namun, laporan tersebut ditolak oleh penyidik. Usai ditolak, Lisman mengaku sudah sudah menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.rn(Fajar)rn


