Nasional
Komnas HAM Nilai TWK Pegawai Langgar HAM, KPK Merespons Begini
Kabarpolitik.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait alih status pegawai KPK yang telah disampaikan kepada publik. Sebab, Komnas HAM menyatakan asesmen TWK diduga melanggar HAM.
“Sejauh ini KPK belum menerima hasil tersebut. Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/8).
Ali menegaskan, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan tanpa dasar, namun sebagai amanat peraturan perundang-undangan yang telah sah berlaku, yakni UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 tahun 2021.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Ali, KPK telah patuh terhadap segala peraturan perundangan yang berlaku, termasuk terhadap putusan MK dan amanat Presiden. Pelaksanaan asesmen TWK melibatkan kementerian/lembaga negara yang punya kewenangan dan kompetensi dalam proses tersebut.
“Proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN saat ini juga sedang dan masih menjadi objek pemeriksaan di MA dan MK,” ujar Ali
Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengutarakan, sebagai negara yang menjujung tinggi azas hukum, sepatutnya kita juga menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
“Untuk menguji apakah dasar hukum dan pelaksanaan alih status ini telah sesuai sebagaimana mestinya atau belum,” pungkas Ali.rn(Fajar)rn


