Nasional
KPK Tetapkan 7 Tersangka, 4 Anggota DPRD Kalteng
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai tersangka suap. Keempatnya diduga menerima uang suap dari perusahaan sawit terkait pembuangan limbah pengolahan sawit. Selain itu, ada juga tiga orang dari pihak swasta. Hingga jumlahnya ada 7 orang tersangka.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 7 orang tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konfrensi pers, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Sabtu (27/10).
Syarif menyebut empat angota DPRD adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalten Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD yakni Arisavanah dan Edy Rosada.
Tak hanya itu, ada juga yang diduga sebagai pihak pemberi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wadirut PT Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) Eddy Saputra, CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Dalam dugaan KPK, sebut Syarif, empat anggota DPRD diduga menerima uang senilai Rp 240 juta dari pengurus PT BAP terkait tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup.
Untuk itu, atas perbuatannya, Anggota DPRD Kalteng penerima duit suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ipp/JPC)
rn
source


