Jabodetabek
Langgar Protokol Kesehatan, Holywings Kemang Disegel
JAKARTA – Aparat gabungan membubarkan pengunjung yang berkerumum di Holywings Kemang, Sabtu (4/9/2021) malam.
Akibat pelanggaran kapasitas dan waktu, tempat hiburan malam itu diberi sanksi, yaitu disegel untuk sementara.
"Selama ini kita lakukan operasi yustisi, penegakan hukum terhadap pelanggar protolol kesehatan. Tempat hiburan yang melewati jam dan melebihi dari batas aturan PPKM Level 3 kita tindak," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Senin (6/9/2021).
Yusri mengatakan ada dua sasaran dalam pelaksanaan operasi yustisi terkait penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan, khususnya di tempat hiburan.
"Pelanggaran melebihi kapasitas yang ditetapkan dalam aturan PPKM level 3, kemudian juga melebihi jam malam, semua kita akan tindak," ungkapnya.
Ketika melakukan razia di Holywings Kemang, petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP, membubarkan pengunjung yang melebihi kapasitas. Kemudian, pihak Satpol PP memberikan sanksi.
"Ada pembubaran. Kalau kita operasi gabungan gunakan perda dan pergub, mungkin ada teguran ada sudah dua kali denda segel. Kalau ditemukan pelanggaran Undang-undang Wabah Penyakit akan kita tindak," katanya.
Sementara itu, berdasarkan akun resmi Satpol PP DKI Jakarta, Holywings Kemang, dikenakan sanksi penutupan sementara 3×24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta, Minggu (5/9/2021) kemarin.


