Nasional
Luhut Panjaitan: Selama COVID-19 Masih Menjadi Pandemi, PPKM akan Tetap Dilakukan
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang. Perpanjangan tersebut diterapkan hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Penerapan serupa juga berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2.
Penerapan ini akan terus dilakukan selama pandemi COVID-19. Tujuannya untuk mengatur mobilitas masyarakat agar COVID-19 dapat dikendalikan.
“Saya ingin menjelaskan selama COVID-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM akan tetap dilakukan. Ini sebagai instrumen mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” tegas Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/8) malam.
Selama PPKM diterapkan, evaluasi level akan dilakukan tiap pekan. Interval 7 hari diambil agar penanganan COVID-19 di tiap daerah dapat dilakukan dengan baik.
“Apabila situasi COVID-19 makin membaik, level PPKM akan diturunkan ke level lebih rendah. Di mana level 3, 2, dan 1 akan mendekati situasi kehidupan normal. Evaluasi akan dilakukan setiap minggu. Sehingga perubahan situasi dapat direspons dengan cepat,” imbuhnya.
Luhut mengatakan perpanjangan PPKM kembali menunjukkan hasil yang baik dalam pengendalian COVID-19. Pada periode 7-16 Agustus, terjadi penurunan tren kasus.
“Hal ini dapat terlihat pada kasus konfirmasi pada 15 Agustus turun 76 persen Kalau minggu lalu dilaporkan 59 persen. Untuk kasus aktif turun 53 persen dari titik puncaknya,” jelas Luhut.rn(Fajar)rn


