Connect with us

Nasional

Pemprov NTT Segel Hotel Sasando, Belum Sepakat Permintaan Revisi Kontrak

Published

on

Kabarpolitik.com, KUPANG—Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penyegelan terhadap Hotel Sasando Kupang, Rabu (19/6). Pemprov NTT merupakan pemilik lahan atas lokasi Hotel Sasando yang dikelola PT. Hotel Sasando Timor Internasional sejak tahun 1984. Alasan penyegelan karena pihak Sasando belum menyetujui permintaan perubahan nilai kontrak dari Rp 310 juta per tahun menjadi Rp 600 juta per tahun.

Nilai kontrak Rp 310 juta per tahun ini ditandatangani kedua pihak pada tahun 2015 lalu. Para pihak yang bersepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) atas tanah seluas 18.214 meter persegi ini berlaku selama 20 tahun yakni akan berakhir pada 2035.

Perjanjian ini diteken saat pemerintahan Gubernur Frans Lebu Raya. Namun, Pemprov NTT di bawah kepemimpinan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat yang dilantik 5 September 2018 menghendaki perubahan nilai kontrak atas lahan tersebut. Perubahan tersebut sebagaimana dijelaskan kuasa hukum PT. Sasando Timor Internasional, Laurens Mega Man, SH belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Pemprov NTT sudah melakukan somasi dan peringatan namun belum juga ada kesepakatan kedua belah pihak. Hingga akhirnya Pemprov NTT menyegel Hotel Sasando, Rabu (19/6). Aksi penyegelan yang melibatkan puluhan Pol PP dan anggota polisi Polres Kupang Kota tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Daerah, Zeth Sony Libing.

Rombongan yang mendatanggi Hotel Sasando itu tiba sekitar pukul 09:00 wita langsung disambut managemen hotel dan dilakukan diskusi terlebih dahulu.

Advertisement

Terlihat para karyawan nampak panik namun melalui diskusi panjang namun pemprov bersikeras melakukan peyegelan dengan alasan atas perintah Gubernur NTT.

Penyegelan ini dilakukan Pemprov NTT dengan menempelkan pengumuman di pintu depan Hotel Sasando yang bertuliskan “Gedung ini telah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi NTT”.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Daerah, Dr. Zeth Sony Libing usai melakukan penyegelan mengatakan ada dua hal yang menjadi dasar dilakukan penyegelan tersebut yakni terkait kontrak tahun 2015 yang tidak memuat soal sanksi antara pihak pertama dan kedua.

Selain itu, dalam kontrak itu menurut Sony, tidak gunakan sistem BGS (Bangun Guna Sera), tapi masih gunakan sistem sewa, sehingga pemerintah telah menyampaikan kepada pihak PT Sasando agar melakukan review atas kontrak kerjasama itu.

Lahan PT. Sasando yang digunakan saat ini merupakan milik Pemprov NTT yang di gunakan sejak tahun 1984 untuk disewa selama 30 tahun sesuai perjanjian. Setelah perjanjian pertama berakhir lalu diperpanjang pada tahun 2015 lalu.

Advertisement

Menurut Sony, dalam perjanjian tersebut, dengan perkembangan saat ini, pemerintah dirugikan sehingga Pemrov melalui kebijakannya melakukan review terhadap aset dan kontrak kerja yang dinilai merugikan itu. “Kami menilai kontrak ini tidak menguntungkan rakyat karena itu kami meminta PT Sasando untuk mereview kembali,” katanya.

Dijelaskan dengan sistem kontrak pembayaran BGS maka pihak PT Sasando harus membayar setiap tahun senilai kurang lebih Rp 600.000.000 per tahun. Namun, karena dengan sewa sehingga hanya membayar Rp 310.000.000 per tahun.

Atas dasar tersebut, jelas Sony, pihaknya telah mengundang pihak kedua yakni PT Sasando untuk duduk bersama agar mereview kembali perjanjian dalam kontrak tersebut sejak bulan November 2018. Permohonan review tersebut tidak diindahkan maka pemprov melakukan somasi tiga bulan.

“Dengan somasi tersebut memberikan ruang kepada pihak hotel untuk mendiskusikan persoalan tersebut namun pihak hotel tidak memiliki etiket baik. Sehingga kami memutuskan hubungan kerja (PHK) setelah somasi dan memberikan surat peringatan pertama (SP1) hingga yang ketiga, lalu hari ini pemerintah melakukan penyegelan hotel,” ungkapnya.

Dikatakan, terhadap aset yang sudah diambil alih maka manajemen hotel juga diambil alih. “Semua karyawan dan proses pelayanan tetap berjalan dan tidak diberhentikan jadi mereka tetap bekerja,” tandasnya.

Advertisement

Lanjutnya, setelah melakukan penyegelan langkah selanjutnya dilakukan inventarisasi semua aset yang ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak.

Selain Hotel Sasando, pemprov juga melakukan review terhadap beberapa perusahan seperi Lippo, SubaSuka, PT Sim Pantai Pede. “Semuanya direview karena perkembangan jaman saat ini pemerintah sangat rugi,” tandasnya.

Ditambahkan bahwa setelah disegel, pihanya memberikan ruang kepada pihak hotel untuk melakukan diskusi maupun mengambil langkah-langkah hukum. “Pada intinya kami siap membuka ruang baik diskusi secara baik maupun melalui jalur hukum,” katanya.

Kuasa Hukum Hotel Sasando, Lorens Mega Man kepada Timor Express menegaskan, dirinya bersama tim akan mempelajari masalah tersebut untuk menentukan apakah menempuh jalur hukum atau tidak.

Selain itu pihaknya juga akan melakukan koordinasi lagi karena kepengurusan perusahan tidak hanya di Kupang namun kepengurusan tertinggi ada di pusat.

Advertisement

Terhadap somasi yang diterima dirinya mengaku memang belum sempat melakukan negosiasi karena keputusan tertinggi perlu dibahas bersama di tingkat pusat sehingga belum mendapat titik temu. Namun, pihak Pemrov sudah melakukan penyegelan.

Dirinya juga mengatakan, yang mengikat kedua pihak adalah perjanjian kerja sama tahun 2015. Dan itu sudah berjalan hingga tahun 2018. Namun, untuk tahun 2019, Pemprov NTT meminta revisi nilai kontrak yang menurutnya harus ditempuh dengan pembicaraan kembali kedua pihak untuk mencapai kesepakatan atau perjanjian baru.

“Diharapkan ruang mediasi masih terbuka untuk menyelesaikan masalah tersebut antara kedua belah pihak,” ungkapnya. (mg29/ito)

.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
rn

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Politik7 bulan ago

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri

Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...

Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan! Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Politik7 bulan ago

Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...

Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing
Politik7 bulan ago

Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Politik8 bulan ago

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...

Darori Wonodipuro Darori Wonodipuro
Politik8 bulan ago

Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...

Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Politik8 bulan ago

Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong

Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Politik8 bulan ago

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Politik8 bulan ago

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Politik8 bulan ago

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Politik8 bulan ago

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang

Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...