Nasional
Pengadilan Potong Hukuman Advokat Lucas, KPK Lakukan Ini
Kabarpolitik.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), atas pengurangan hukuman terhadap terdakwa kasus merintangi penyidikan KPK, advokat Lucas. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dinilai tidak tepat memotong masa hukuman Lucas menjadi lima tahun penjara.
“Setelah JPU mempelajari, kami kecewa karena hukuman pidana penjara diturunkan menjadi lima tahun. Kami pandang terdapat kekeliruan penerapan kaidah penyertaan (deelneming) di sana, sehingga KPK berencana akan melakukan upaya hukum kasasi ke MA,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (1/7).
Lembaga antirasuah berharap semua pihak memiliki pandangan yang sama bahwa upaya menghalangi pemberantasan korupsi, khususnya obstruction of justice (OJ) dalam kasus ini, merupakan persoalan serius. “Pelaku kejahatan OJ adalah orang yang merusak proses penegakan hukum yang sedang terus kita bangun,” ucap Febri.
KPK berharap di tingkat kasasi, hakim MA dapat membuat keputusan yang profesional. Hal ini mengingat Lucas terbukti telah merencanakan perbuatannya, yakni merintangi pengusutan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, sejak 2016.
“KPK sangat berharap pertimbangan yang lebih jernih, substansial, dan memperhatikan rasa keadilan publik terhadap perkara ini,” pungkasnya.
PT DKI Jakarta memotong masa hukuman terpidana kasus merintangi penyidikan Eddy Sindoro, Lucas. Masa hukuman Lucas dipotong yang sebelumnya 7 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.
Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Tinggi DKI di putusan.mahkamahagung.go.id, majelis hakim yang dipimpin Daniel Dalle Pairunan mengubah dan menjatuhkan vonis kepada Lucas menjadi 5 tahun penjara. Sidang digelar pada Kamis, 20 Juni 2019.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Daniel dalam amar putusan.
Selain mengurangi hukuman Lucas, majelis hakim memerintahkan penyidik membuka rekening Lucas. Rekening ini meliputi Bank Panin, Bank Dana Investor, CIMB Niaga, BJB, BCA, dan Mandiri.
Rizal Mallarangeng Cabut Dukungan, Ini Kata Bamsoet
Genjot Konsumer, BNI Sasar Driver Grab
Gubernur Nurdin Abdullah Diteror? Rusak Pot Bunga di Depan Rujab
Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Lucas dinilai terbukti menghalangi proses penyidikan KPK karena membantu pelarian Eddy Sindoro saat mantan petinggi Lippo Group tersebut menjadi tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lucas terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jp)
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
rn


