Nasional
Pengusaha Usul Kenaikan UMP DKI Kisaran 4,5-5 Persen
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Upah Minimum Provinsi (UMP) rencananya akan naik tahun depan sebesar 8,03 persen. Hal ini dirasa berat oleh para pemilik usaha karena kondisi nilai Rupiah dan perekonomian belum stabil.
Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyatakan, kenaikan 8 persen menjadi beban bagi perusahaan sebab UMP adalah hak yang tidak bisa ditunda bagi para pekerja. Pihaknya tidak keberatan jika ada kenaikan namun diharapkan dalam kisaran yang normal.
“Para pengusaha meminta agar UMP DKI Jakarta 2019 naik dibawah 8,03 persen atau dikisaran 4,5 sampai 5 persen. Angka tersebut merupakan besaran yang sesuai dengan kemampuan dunia usaha,” tutur Sarman dalam keterangannya, Selasa (23/10).
Seperti yang diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengumumkan penetapan UMP 2019 pada 1 November berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Pemprov DKI Jakarta. Sidang Dewan Pengupahan sendiri akan dilakukan pada 24 Oktober mendatang.
“Keinginan buruh meminta kenaikan UMP 2019 sebesar 20 sampai 25 persen sah-sah saja, akan tetapi harus juga kita melihat situasi dan kondisi saat ini apakah momentun yang tepat untuk meminta kenaikan sebesar itu,” jelas Sarman.
Terkait hal tersebut, Sarman mengingatkan para pekerja dapat meningkatkan skill, produktivitas, kapasitas, dan keahlian. Hal ini dilakukan agar setiap pribadi dapat layak diupah dengan selayaknya yang harus didapatkan.
“Menghadapi ini tidak bisa lengah karena ketidaksiapan berpotensi kehilangan pekerjaan dan menambah pengangguran. Perkembangan tekhnologi dapat dimanfaatkan pekerja meningkatkan skillnya dan peluang menjadi pelaku-pelaku usaha baru,” tandasnya.
(rgm/JPC)
rn
source


