Nasional
Raker dengan Menteri Agraria, Andi Mariattang Pertanyakan Kasus Sengketa Tanah di Bulukumba
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Komisi II DPR RI melakukan rapat kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Sofyan A Djalil, Senin (1/10). Dalam raker, agenda yang dibahas adalah penyelesaian kasus-kasus pertanahan.
Hingga kini, konflik agraria dalam bentuk sengketa tanah masih menjadi masalah utama di Indonesia. Salah satu kasus yang menjadi pembahasan dalam rapat adalah sengketa tanah di Bulukumba yakni antara PT Lonsum dengan masyarakat adat Kajang.
Di dalam raker, anggota Komisi II DPR RI asal Dapil II Sulsel, Andi Mariattang, memaparkan tentang kasus sengketa tanah di Bulukba tersebut. Menurut Mariattang, kasus ini sangat mendesak untuk diselesaikan.
“Permasalahan Lonsum harus segera ditindaklanjuti. Saya mendapat info sebelumnya sudah ada pertemuan membahas aspirasi masyarakat untuk pengukuran ulang lahan HGU. Mohon bagaimana perkembangan dari tim bersama yang sudah dibentuk dengan Kemendagri?” desaknya.
Mariattang juga secara tegas menyebut bahwa kasus ini sudah berlangsung lama, namun tidak kunjung ada penyelesaian. Kasusnya sering mengendap kemudian muncul lagi.
“Masyarakat adat Kajang tipikalnya sabar. Selama bertahun-tahun mereka menderita, namun mungkin suara mereka tidak didengar. Nah, sekarang sudah ada wakil masyarakat Kajang Bulukumba di Komisi II, pasti saya akan “mengejar terus” (minta dituntaskan),” tegas Mariattang.
Politisi PPP yang juga mantan jurnalis ini juga akan terus berkoordinasi dengan Pemda Bulukumba dan masyarakat adat Kajang.
Kasus sengketa tanah di Bulukumba ini akhirnya masuk dalam kesimpulan rapat Komisi II.
Dalam rapat itu, Komisi II mengapresiasi penyelesaian kasus-kasus konflik pertanahan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN RI. Terkait kasus-kasus tanah yang belum tuntas, Komisi II DPR RI mendesak agar secepatnya dituntaskan.
Komisi II DPR juga mendesak Kementerian ATR/BPN RI untuk menyelesaikan konflik pertanahan yang sudah dibahas sebelumnya di Komisi II DPR RI dan dijanjikan untuk ditindaklanjuti. Seperti pengukuran ulang HGU beberapa perusahaan di Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumbar, kasus tanah di Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan, dan kasus tanah di Kabupaten Bintan Provinsi Kepri, serta lainnya. (yon)
rn
source


