Nasional
Sakit Asma, Pelawak Qomar Dilepaskan
Kabarpolitik.com, CIREBON – Polres Brebes, Jawa Tengah sedang menyidik mantan anggota DPR dari Partai Demokrat (PD), Nurul Qomar. Politikus berlatar belakang pelawak yang beken bersama grup Empat Sekawan itu menjadi tersangka kasus ijazah palsu.
Polisi sempat menjemput Qomar dari rumahnya di Perumahan Arumsari, Talun, Kabupaten Cirebon, Senin (24/6) malam. Namun, Qomar dilepaskan keesokan harinya (25/6) karena alasan kesehatan.
Advokat Furqon Nurzaman yang menjadi kuasa hukum Qomar mengatakan, kliennya langsung minta didampingi pengacara saat polisi datang pukul 16.00 WIB. Furqon lantas mendatangi rumah Qomar dan meminta penjelasan polisi.
Kawal Putusan MK, Ratusan Pengunjuk Rasa Berdatangan di Patung Kuda
“Kami meminta penjelasan kenapa Qomar sampai dijemput dan ditangkap,” ujar Furqon.
Furqon menjelaskan, dirinya lantas berdiskusi dengan Qomar. Menurut Furqon, kliennya memutuskan bersikap kooperatif dengan polisi.
Karena itu, sekitar pukul 19.00, polisi membawa Qomar ke Polres Brebes. Setelah tiba di Polres Brebes pukul 21.00 WIB, Furqon dan Qomar kembali meminta penjelasan polisi soal alasan penangkapan.
Furqon menegaskan, kliennya sudah bersikap kooperatif dan siap datang jika dipanggil. Selain itu, kata Furqon menambahkan, kondisi kesehatan Qomar juga tak begitu baik karena mengidap asma.
Hinca Tegaskan Tak Ada KLB Partai Demokrat
Sampai saat ini Qomar masih rutin menggunakan alat bantu nebulizer untuk meringankan penyakitnya. Selain itu, Qomar juga mengidap tekanan darah tinggi.
Lebih lanjut Furqon mengatakan, Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Brebes sempat memeriksa kondisi kesehatan Qomar pada pukul 14.00. Kondisi kesehatan pelawak kelahiran 11 Maret 1960 itu drop/
Furqon pun meyakinkan polisi bahwa Qomar akan terus bersikap kooperatif. Sekitar pukul 17.00, Furqon serta Qomar dan beberapa tim lainnya bisa pulang ke Cirebon.
Pelawak Qomar Dijemput Paksa Polisi, Palsukan Ijazah untuk Nyalon Rektor UMUS
“Kami mengajukan surat permohonan tidak ditahan dengan alasan kesehatan. Bukan surat penangguhan penahanan ya, itu hal yang berbeda,” kata Furqon.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryamicho mengatakan, Qomar dijerat Pasal 263 Ayat 3 KUHPidana tentang pemalsuan data. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Menurut Agung, polisi sempat mengecek kondisi kesehatan Qomar. Karena alasan kesehatan pula polisi melepaskan Qomar.
“Kkami mendapat permohonan dari pengacaranya untuk dilakukan cek kesehatan. Dari laporan, tersangka menderita asma,” ungkapnya. (jpnn)
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
rn


