Nasional
Sengkarut Kerja Surveyor Nikel, DPR Minta Pelibatan Wakil Perusahaan Nikel
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Sengkarut persoalan antara pengusaha lokal dengan pemilik pabrik pemurnian (smelter) asal Tiongkok masih saja menyisakan rasa ketidakadilan bagi pengusaha lokal. Usai persoalan harga patokan mineral (HPM) nikel tuntas, kini para pengusaha menemui persoalan baru terkait kinerja penyurvei atau surveyor.
Pengusaha nikel lokal masih saja terus dizolimi dengan berbagai cara. Hal ini disampaikan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi, Rabu (25/8/2021).
“Saya mendapatkan laporan dari teman-teman pengusaha nikel, ternyata mereka masih dizolimi,” kata Andre.
Sejatinya, pemerintah sudah menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) yang digunakan sebagai acuan dasar royalti pemerintah, dan telah menunjuk lima surveyor, yakni Sucofindo, Surveyor Indonesia, Carsurin, Geo Service, dan Anindya untuk menentukan HPM, besaran royalti, dan PPh tersebut, dan juga uji kadar logam nikel.
Para pengusaha merasa dizolimi lantaran terjadi perbedaan jauh dari hasil uji kadar logam nikel antara yang dilakukan surveyor yang ditunjuk pemerintah dengan yang ditunjuk pembeli.rn(Fajar)rn


