Nasional
Soal Pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, Andi Mariattang: Tidak Ada Alasan Menunda
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Percepatan pembahasan RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan kini terus mendapatkan dukungan dari DPR. Salah satunya dukungan dari dari Fraksi PPP DPR RI. Sebagai partai pewaris ulama, PPP terpanggil dan menjadi bagian dari aktor utama mendorong RUU tersebut.
Andi Mariattang, S.Sos, anggota dari Fraksi PPP wilayah pemilihan Sulsel II menjelaskan tidak ada alasan untuk menunda kehadiran RUU tersebut. Terlebih Badan Legislasi sudah menetapkan sebagai salah satu RUU insiasiatif DPR masuk menjadi prioritas utama yang diharapkan sudah selesai di masa sidang tahun 2018.
Lebih jauh Andi Mary, demikian biasa disapa menjelaskan tidak bisa dipungkiri selama ini ada kesan perhatian pemerintah terhadap pengembangan dunia pendidikan terutama berbasis pesantren masih kurang. Padahal fakta sejarah kehadiran Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan sejak dahulu hingga sekarang memiliki peran yang sangat penting dalam mengangkat derajat kualitas pendidikan di Indonesia.
‘’Meski tidak bisa dipungkiri, ada kesan terhadap lembaga pesantren dan lembaga keagamaan lainnya masih dinomorduakan,’’ ujar Andi Mary.
Menurutnya, desain alokasi anggaran 20 persen untuk pendidikan melalui APBN dan APBD seharusnya dialokasikan secara merata kepada semua komponen subsistem pendidikan, baik pada jenjang dan jenis pendidikan yang berbeda, dalam keseluruhan sistem pendidikan nasional, yang di dalamnya ada Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren.
‘’Kenyataan di lapangan, postur alokasi dalam APBN dan APBD di daerah selama ini memperlhatkan ketidakadilan dalam melakukan desain distribusi. Terjadi disparitas anggaran yang cukup tinggi. Bahkan dalam beberapa kasus, pesantren seolah dibiarkan tumbuh sendiri, dipaksa mandiri tanpa intervensi bantuan sama sekali. Kita seolah lupa betapa besarnya kontribusinya dalam mencerdaskan bangsa,’’ ujarnya.
Masih menurut Mary, fakta lain di lapangan ditemukan beberapa daerah secara nyata juga memang minim perhatian terhadap lembaga pendidikan keagamaan, karena memandang tidak menjadi bagian kewenangan langsung. Pemerintah menganggap semua lembaga pendidikan yang bergerak dalam bidang keagamaan masih menjadi tanggung jawab penuh pemerintah pusat melalui Kementerian Keagamaan.
‘’Pengajuan permohonan pembangunan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan terkendala oleh terbatasnya anggaran di Kementerian Agama dan tidak didukung oleh Pemerintah Daerah karena dianggap sebagai urusan yang bersifat vertikal,’’ ujarnya.
Sayangnya, disparitas kebijakan anggaran tersebut berpengaruh terhadap banyak hal. Salah satunya adalah sarana prasarana yang sangat minim dan pelaksanaan KBM yang serba terbatas. Akibatnya cita dan harapan kualitas mutu pendidikan juga menjadi terhambat. Umumnya madrasah yang didirikan masyarakat dalam kondisi terbatas dalam berbagai hal.
‘’Madrasah itu ada sampai ke pelosok desa dan banyak menyasar orang-orang miskin.Madrasah ini hanya dibentuk dan bernaung dalam Yayasan yang serba terbatas. Sudah sepantasnya mendapat perhatian lebih oleh negara,’’ ujarnya.
Menurut Mary, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan tidak hanya mengatur jaminan alokasi anggaran yang setara dalam APBN dan APBD, lebih jauh juga jaminan kesetaraan dan kualitas pendidikan terutama dalam kurikulum dan kualitas proses KBM-nya.
Dia menambahkan, RUU ini mengamanatkan negara agar lebih menguatkan pendidikan pesantren, baik dari segi pendanaan, pengakuan maupun sinkronisasi kurikulum dengan lembaga pendidikan yang dikelola negara melalui kementerian agama maupun kemendikbud. (yon)
rn
source


