Nasional
Tak Pernah Dibahas di MPR, Fraksi Demokrat: Bamsoet Lakukan Pembohongan Publik
Kabarpolitik.com, JAKARTA- Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman membantah adanya kesepakatan di MPR terkait wacana amandemen terbatas UUD Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945 menjadi landasan pokok-pokok haluan negara (PPHN) seperti yang disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet.
Menurutnya, perihal PPHN semua fraksi partai politik di MPR sebenarnya sudah sepakat tentang keberadaan tersebut. Namun, sampai dengan saat ini belum ada keputusan apapun terkait produk hukum untuk mewadahi PPHN.
Benny Harman bahkan menyebut pernyataan bahwa amandemen yang dinyatakan oleh Bamsoet sebagai pembohongan publik.
“Omongan Bamsoet itu omongan pribadi. Menurut saya Bamsoet melakukan pembohongan publik karena tidak pernah ada pembahasan di tingkat MPR tentang hal itu,” tegas Benny kepada wartawan seusai Sidang Tahunan MPR bersama DPR, DPD, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021).
Sampai dengan saat ini, kata Benny, MPR RI masih melakukan penggodokan dan pembahasan terkait wacana amandemen terbatas tersebut. Namun, semua fraksi di MPR RI sudah ada kesepakatan bersama tentang pentingnya PPHN.
“PPHN perlu atau tidak sudah disepakati, tidak ada satupun fraksi yang menolak itu. (Tapi) belum ada kesepakatan bentuk hukum PPHN itu, apakah UU, apakah bentuk TAP MPR, atau dengan mengubah UUD. Sama sekali belum ada, masih dalam tahapan pengkajian di masing-masing fraksi,” kata Benny.rn(Fajar)rn


