Nasional
Temukan 11 Bentuk Pelanggaran HAM TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Rekomendasikan Ini ke Jokowi
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil alih proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rekomendasi diberikan berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terhadap pelaksanaan TWK pegawai KPK. Komnas HAM menyatakan terdapat 11 bentuk HAM yang dilanggar terkait pelaksanaan TWK.
“Berdasarkan kesimpulan dari temuan dan analisis fakta peristiwa terkait Pelanggaran HAM terkait penyelenggaraan asesmen TWK dalam rangka alih status Pegawai KPK menjadi ASN, Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia selaku Pemegang Kekuasaan Tertinggi Pemerintahan dan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Tertinggi untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK Pegawai KPK,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers daring, Senin (16/8).
Ia mengatakan, pengambilalihan proses TWK dapat dijalankan dengan memulihkan status Pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), untuk dapat diangkat menjadi ASN yang dapat dimaknai sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Jokowi yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik.
Menurut dia, hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 70/PUU-XVII/2019 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pengalihan status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut.rn(Fajar)rn


