Nasional
Wakil Bupati Nyaleg, Tjahjo Tunjuk Sekda Jadi Plt Bupati Cirebon
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merasa prihatin atas tertangkapnya Bupati Cirebon berinisial SP yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/10) petang. Jika SP ditetapkan sebagai tersangka, Kemendagri menunjuk Sekda Cirebon sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati.
“Sekdanya yang akan kami tunjuk sebagai Plt, sampai berkekuatan hukum tetap. Ternyata wakilnya mengajukan diri sebagai caleg anggota DPR,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Sekertaris Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).
Tjahjo memastikan, kondisi pemerintahan di Kabupaten Cirebon tidak ada kekosongan. Hal ini agar proses pemerintah daerah tetap berjalan. “Jangan sampai kosong pemerintahan, jangan sampai tidak ada yang bertanggung jawab,” papar Tjahjo.
Oleh karena itu, jika SP menjadi tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan yang disangkakan KPK, Tjahjo menyebut pihaknya langsung menunjuk Sekda sebagai Plt.
“Kemarin Bekasi, Pasuruan sudah. Sekarang Cirebon kan baru diperiksa nih, begitu ada pengumuman resmi dari KPK akan kami silahkan,” ujar Tjahjo.
Tjahjo pun mengaku sulit untuk mencegah kepala daerah agar tidak perkara korupsi. Padahal Kemendagri bersama KPK telah melakukan pencegahan agar tindak pidana korupsi tidak kembali menjerat kepala daerah.
“Kami tingkatkan dengan supervisi dari KPK, BPKP dan BPK. Kami pun meminta bantuan kejaksaan dan kepolisian, karena fungsi pencegahan itu yang paling utama,” pungkasnya.
Sebelumnya, tim penindakan KPK kembali melakukan OTT terhadap kepala daerah. Kali ini, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra yang terciduk oleh tim penindakan KPK.
“Benar, hari ini ada giat di Cirebon. Ada unsur kepala daerah yang ikut diamankan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Rabu (24/10) malam.
Menurut Agus, saat ini tim masih memerlukan pendalaman, sehingga ia masih belum bisa membeberkan kasus apa serta OTT total uang diduga suap yang diamankan dalam operasi senyap kali ini.
“Masih diperlukan pendalaman. Besok (Kamis, (25/10)) akan dijelaskan dalam konpers di KPK,” ujarnya. (rdw/JPC)
rn
source


