Connect with us

Nasional

Penuntut Umum Tak Mengetahui Dasar Eksepsi Tedja Widjaja

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Kuasa hukum Tedja Widjaja, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak mengetahu lebih jelas dasar hukum atas alasan-alasan yang disampaikan oleh kuasa hukum Tedja Widjaja dalam nota keberatan atau eksepsi, atas masalah yang dihadapi kliennya.

Menurut Nahot Silitonga, salah satu ketidaktahuan Penuntut Umum adalah alasan dakwaan tidak dapat diterima, apabila yang disampaikan terkait dengan perkara perdata. Hal ini telah ditegaskan dalam Putusan Sela Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 46/Pid.B/2011/PN-JPR tertanggal 21 Maret 2011 lalu secara nyata, memutus bahwa dakwaan tidak dapat diterima karena masuk lingkup perkara perdata. Lebih lanjut lagi, putusan tersebut berpedoman pada Pasal 156 ayat (1) KUHAP dan Pendapat Ahli Hukum.

“Terdapat suatu hal janggal terkait dengan tanggapan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa Nota Keberatan tim penasehat hukum maupun Nota Keberatan pribadi Tedja Widjaja telah masuk pada materi pemeriksaan pokok perkara. Namun dalam kesempatan tersebut, malahan penuntut umum, yang nyata-nyata telah masuk pada pembahasan materi pemeriksaan pokok perkara dengan menyampaikan fakta dalam, hal ini menguraikan kronologis perbuatan yang dilakukan oleh Tedja Widjaja,” kata Naho Silitonga lewat pressrilisnya, Kamis (15/11).

Dikatakan Naho Silitonga, Penuntut Umum tidak memberikan tanggapan atas Nota Keberatan kepada tim penasehat hukum Tedja Widjaja, dalam kaitannya dengan pembuatan surat dakwaan tertanggal 30 Agustus 2018, yang dilakukan sebelum adanya proses Tahap II, atau pelimpahan perkara dari Penyidik kepada Pununtut Umum yang dilakukan pada 24 September 2018.

Hal ini secara nyata menunjukkan bahwa pembuatan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum dibuat secara premature dan dilakukan sebelum adanya kewenangan Penuntut Umum untuk membuat Surat Dakwaan.

Advertisement

“Kami optimis bahwa hasil Putusan Sela yang direncanakan akan dibacakan pada Persidangan selanjutnya, dapat memberikan hasil yang baik bagi Klien kami, karena nyatanya dakwaan Penuntut Umum menguraikan hubungan keperdataan antara klien kami dengan UNTAG, dan bukan menguraikan adanya perbuatan pidana ditambah,” ucapnya.

“Tanggapan yang dibacakan hari ini menurut kami tidak bisa mematahkan dalil-dalil yang telah kami sampaikan, dalam Nota Keberatan,” sambung Naho Silitonga.

Dalam persidangan ini pula, Bambang Prabowo, yang pernah disomasi oleh penasehat hukum Tedja Widjaja atas surat pernyataannya yang merugikan Tedja Widajaj itu, mengajukan diri untuk diperiksa sebagai saksi, walaupun dirinya bukan termasuk dalam daftar saksi yang ada dalam berkas Perkara. Bambang Prabowo, berdalil bahwa dirinya mengetahui niat jahat Tedja Widjaja untuk menghancurkan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 dalam melaksanakan perjanjian kerjasama yang menjadi objek perkara.

Diketahui berdasarkan pemberitaan sebelumnya bahwa Bambang Prabowo, menyatakan apabila Tedjwa Widjaja telah menawarkan Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Tanjung Priok, yakni Simon Panjaitan uang sebesar Rp. 1 milyar, dan menggunakan akta Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Palsu untuk memuluskan proses pemecahan pajak Bumi Bangunan.

Di lain sisi, kuasa hukum Tedja Widjaja lainnya Aditya Sembadha, pada 12 November 2018 telah melaporkan Bambang Prabowo ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik, sebagaimana Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait dengan pernyataan Bambang Prabowo.

Advertisement

Pernyataan Bambang Prabowo tersebut tidak ada kaitannya dengan objek perkara, sehingga tidak ada relevansi beliau mengajukan diri sebagai saksi di dalam persidangan. (Aiy/Fajar)

rn
source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Politik6 bulan ago

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri

Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...

Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan! Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Politik6 bulan ago

Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...

Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing
Politik6 bulan ago

Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Politik6 bulan ago

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...

Darori Wonodipuro Darori Wonodipuro
Politik6 bulan ago

Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...

Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Politik6 bulan ago

Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong

Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Politik6 bulan ago

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Politik6 bulan ago

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Politik6 bulan ago

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Politik6 bulan ago

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang

Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...