Nasional
Penuntut Umum Tak Mengetahui Dasar Eksepsi Tedja Widjaja
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Kuasa hukum Tedja Widjaja, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak mengetahu lebih jelas dasar hukum atas alasan-alasan yang disampaikan oleh kuasa hukum Tedja Widjaja dalam nota keberatan atau eksepsi, atas masalah yang dihadapi kliennya.
Menurut Nahot Silitonga, salah satu ketidaktahuan Penuntut Umum adalah alasan dakwaan tidak dapat diterima, apabila yang disampaikan terkait dengan perkara perdata. Hal ini telah ditegaskan dalam Putusan Sela Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 46/Pid.B/2011/PN-JPR tertanggal 21 Maret 2011 lalu secara nyata, memutus bahwa dakwaan tidak dapat diterima karena masuk lingkup perkara perdata. Lebih lanjut lagi, putusan tersebut berpedoman pada Pasal 156 ayat (1) KUHAP dan Pendapat Ahli Hukum.
“Terdapat suatu hal janggal terkait dengan tanggapan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa Nota Keberatan tim penasehat hukum maupun Nota Keberatan pribadi Tedja Widjaja telah masuk pada materi pemeriksaan pokok perkara. Namun dalam kesempatan tersebut, malahan penuntut umum, yang nyata-nyata telah masuk pada pembahasan materi pemeriksaan pokok perkara dengan menyampaikan fakta dalam, hal ini menguraikan kronologis perbuatan yang dilakukan oleh Tedja Widjaja,” kata Naho Silitonga lewat pressrilisnya, Kamis (15/11).
Dikatakan Naho Silitonga, Penuntut Umum tidak memberikan tanggapan atas Nota Keberatan kepada tim penasehat hukum Tedja Widjaja, dalam kaitannya dengan pembuatan surat dakwaan tertanggal 30 Agustus 2018, yang dilakukan sebelum adanya proses Tahap II, atau pelimpahan perkara dari Penyidik kepada Pununtut Umum yang dilakukan pada 24 September 2018.
Hal ini secara nyata menunjukkan bahwa pembuatan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum dibuat secara premature dan dilakukan sebelum adanya kewenangan Penuntut Umum untuk membuat Surat Dakwaan.
“Kami optimis bahwa hasil Putusan Sela yang direncanakan akan dibacakan pada Persidangan selanjutnya, dapat memberikan hasil yang baik bagi Klien kami, karena nyatanya dakwaan Penuntut Umum menguraikan hubungan keperdataan antara klien kami dengan UNTAG, dan bukan menguraikan adanya perbuatan pidana ditambah,” ucapnya.
“Tanggapan yang dibacakan hari ini menurut kami tidak bisa mematahkan dalil-dalil yang telah kami sampaikan, dalam Nota Keberatan,” sambung Naho Silitonga.
Dalam persidangan ini pula, Bambang Prabowo, yang pernah disomasi oleh penasehat hukum Tedja Widjaja atas surat pernyataannya yang merugikan Tedja Widajaj itu, mengajukan diri untuk diperiksa sebagai saksi, walaupun dirinya bukan termasuk dalam daftar saksi yang ada dalam berkas Perkara. Bambang Prabowo, berdalil bahwa dirinya mengetahui niat jahat Tedja Widjaja untuk menghancurkan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 dalam melaksanakan perjanjian kerjasama yang menjadi objek perkara.
Diketahui berdasarkan pemberitaan sebelumnya bahwa Bambang Prabowo, menyatakan apabila Tedjwa Widjaja telah menawarkan Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Tanjung Priok, yakni Simon Panjaitan uang sebesar Rp. 1 milyar, dan menggunakan akta Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Palsu untuk memuluskan proses pemecahan pajak Bumi Bangunan.
Di lain sisi, kuasa hukum Tedja Widjaja lainnya Aditya Sembadha, pada 12 November 2018 telah melaporkan Bambang Prabowo ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik, sebagaimana Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait dengan pernyataan Bambang Prabowo.
Pernyataan Bambang Prabowo tersebut tidak ada kaitannya dengan objek perkara, sehingga tidak ada relevansi beliau mengajukan diri sebagai saksi di dalam persidangan. (Aiy/Fajar)
rn
source


