Politik
Bob Hasan: Pembahasan RUU PPRT Tak Bisa Dikejar Kalender Politik, Aspirasi Publik Prioritas

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memprediksi bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kemungkinan akan melampaui target tiga bulan yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, target tersebut tidak mempertimbangkan kalender hari kerja di DPR.
“Pak Prabowo menyampaikan bahwa RUU PPRT harus segera diundangkan dalam tiga bulan. Tapi perlu dipahami, tiga bulan ini bukan tiga bulan kalender hari kerja,” ujar Bob Hasan, Kamis (17/7/2025).
Bob menjelaskan, dalam kalender kerja DPR terdapat masa reses, di mana para anggota dewan melakukan kegiatan di daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi publik. Masa reses terdekat dijadwalkan mulai 25 Juli hingga 15 Agustus 2025.
“Di DPR ada hari kerja dan hari reses. Masa reses digunakan untuk pendalaman dan penyerapan aspirasi. Jadi, waktu pembahasan akan menyesuaikan dengan ritme tersebut,” jelas politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Selain RUU PPRT, Baleg juga tengah membahas RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang tahapannya sama, yakni melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Bob menekankan bahwa proses legislasi tidak bisa dipaksakan secara instan.
“Kita juga tengah bahas RUU BPIP. Proses legislasi memang membutuhkan pendalaman dan tidak seharusnya terganggu oleh intervensi kekuasaan,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyerukan percepatan pengesahan RUU PPRT dalam pidatonya di hadapan ratusan ribu buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Monas, Jakarta.
