Politik
Habiburokhman: Revisi KUHAP untuk Perkuat Hak Warga di Hadapan Negara
Published
2 hari agoon

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas DPR bertujuan memperkuat posisi masyarakat sipil dalam proses hukum.
“Dari pengalaman saya sebagai pengacara publik, saya tahu betul betapa timpangnya posisi warga sipil saat berhadapan dengan negara. Negara begitu kuat, sementara masyarakat sering berada di posisi lemah,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Ia menyoroti bahwa KUHAP saat ini, yang lahir pada masa Orde Baru tahun 1981, masih memuat banyak ketentuan yang tidak melindungi warga negara. Salah satunya adalah keterbatasan peran advokat dalam proses penyidikan.
“Advokat hanya boleh duduk, mendengar, dan mencatat. Tidak bisa memberi nasihat hukum langsung, apalagi berdialog dengan penyidik. Ini tidak adil dan bertentangan dengan prinsip due process of law,” tegasnya.
Habiburokhman juga mengkritik aturan penahanan yang hanya didasarkan pada tiga kekhawatiran: melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Ini parameter subjektif dan rawan disalahgunakan. Tidak boleh ada undang-undang yang memberi kewenangan sebesar itu tanpa ukuran yang objektif,” katanya.
Dalam revisi KUHAP, Komisi III DPR mendorong perbaikan mendasar, termasuk pemasangan CCTV di seluruh area tahanan untuk mencegah penyiksaan. Ia mencontohkan kasus di Palu, dimana kematian seorang tahanan baru terungkap setelah ada bukti dari rekaman CCTV.
“Revisi ini adalah langkah konkret untuk meminimalkan abuse of power oleh aparat. Menciptakan keseimbangan sempurna antara negara dan warga mungkin sulit, tapi kita harus terus mendekatinya,” pungkas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Legislator PSI: Selain Studi Banding, Yenny Delegasi Jepang Tertarik Investasi di Kota Bekasi

Irjen Kemhan Peringati 54 Tahun Berdirinya PT. ASABRI (Persero)

Menhan RI dan Menhan Vietnam Tegaskan Komitmen Perkuat Kemitraan Strategis Komprehensif

Resmi Sugiono Gantikan Muzani sebagai Sekjen Gerindra

Sufmi Dasco: Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK Justru Lindungi Nasabah

Wamenhan Membuka Pendidikan Mahasiswa Baru Unhan RI Tahun Akademik 2025/2026 Dibuka

Longki Djanggola Ajak Generasi Muda Sulteng Perkuat Empat Pilar Kebangsaan

La Tinro La Tunrung Buka Semarak Budaya dan Serahkan SK PIP di Enrekang

Opini WTP Tidak Jaminan Kepala Daerah Bebas Korupsi, Ini Buktinya

Dunia Butuh Generasi Muda Bahagia, Tangguh dan Sehat Jiwa

Sastrawan dan Wartawan Senior Agoes Dhewa Tutup Usia

Sosok Airlangga Masih Dibutuhkan Golkar

Kau Siregar Saya Lubis, Cukup Tentukan Tempat dan Waktunya, Kita Duel Sampai Mati

Turn Back Hoax: [SALAH] “akan ada penyemprotan racun untuk virus corona dari malaysia dan singapore melalui udara”

Sebut Didanai Pemodal Raksasa, Ade Armando: Rizieq Adalah Orang yang Bisa Membuka Kota Pandora
