Politik
Habiburokhman: Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026
Published
2 jam agoon
Komisi III DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan jika dihitung berdasarkan waktu efektif masa sidang tahun ini setelah dikurangi masa reses, pembahasan RUU tersebut masih memiliki waktu sekitar delapan minggu.
“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).
Habiburokhman menjelaskan, Komisi III telah melakukan penyerapan aspirasi secara intensif. Hingga kini, tercatat 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” kata Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Menurutnya, proses penyerapan aspirasi yang dilakukan Komisi III sudah mendekati maksimal karena berbagai pandangan masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset telah terpetakan.
“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi (terpetakan, red),” tambahnya.
Habiburokhman menegaskan, sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut juga disertai harapan agar aturan disusun secara cermat sehingga tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Pembahasan RUU Perampasan Aset masih menyisakan sejumlah isu krusial yang perlu didalami DPR bersama pemerintah. Salah satunya terkait penguatan mekanisme perampasan dan pemulihan aset hasil tindak pidana dengan tetap menjamin perlindungan hak masyarakat serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Sejumlah substansi yang menjadi perhatian antara lain mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB), penerapan pembuktian terbalik, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, serta mekanisme pengelolaan aset yang telah dirampas.
Dalam pembahasan mengenai pembuktian terbalik, mekanisme tersebut perlu dirumuskan secara hati-hati agar negara tidak dapat mengambil alih aset seseorang hanya berdasarkan dugaan. Standar bukti awal yang jelas diperlukan sebelum kewajiban menjelaskan asal-usul aset dibebankan kepada pihak yang menguasai atau memiliki aset. Mekanisme tersebut juga harus tetap berada dalam kerangka due process of law untuk memastikan hak warga negara terlindungi.
Sementara itu, penerapan NCB dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk mengejar aset hasil tindak pidana dalam kondisi tertentu, seperti ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses secara pidana. Namun, penerapannya tetap perlu disertai kontrol pengadilan, mekanisme keberatan, serta perlindungan bagi pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik.
RUU tersebut juga perlu memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, mulai dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset. Kejelasan pembagian kewenangan penting agar upaya memperkuat asset recovery tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.
Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset harus mampu menemukan titik keseimbangan antara kewenangan negara untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat. Kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, mekanisme keberatan, perlindungan pihak ketiga, serta sistem pengawasan yang akuntabel menjadi sejumlah aspek penting yang perlu dirumuskan secara hati-hati.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset tidak hanya mengatur bagaimana negara dapat merampas aset hasil tindak pidana, tetapi juga membangun sistem pemulihan aset yang efektif, adil, transparan, dan tetap menjunjung prinsip negara hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat.
Habiburokhman Minta Rekening Botok Segera Bisa Diakses Kembali
Presiden Prabowo Tiba di Nagekeo, Pastikan Penanganan Gempa Berjalan Cepat dan Terpadu
Rofiqi Turun Langsung Bantu Padamkan Karhutla di Martapura
Hekal: Komisi XI DPR Aklamasi Setujui Sarjito Pimpin Pengawas BMKS OJK
Habiburokhman: Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026
Antusias Warga Jembrana Sambut Kedatangan Presiden Prabowo Subianto
Negara Hadir, Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Bergerak Terpadu Hadapi Bencana
Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Segera Capai Swasembada Energi
Dedi Mulyadi Tak Bisa Maju Capres 2029 dari Gerindra, Tiket Sudah Diberikan kepada Prabowo?
Turn Back Hoax: [SALAH] Gambar Detik.com Ganjar Menonton Video Bokep
Kalender November 2025: Tanggal Merah, Hari Besar, Weton Jawa dan Hijriah
Prabowo Subianto Pernah Tolak Kapal Perang Iran di MNEK 2025 karena Tekanan Amerika Serikat?
Prabowo Subianto Disebut Pernah Tolak Dua Kapal Perang Iran di The Multilateral Naval Exercise Komodo 2025
Abdul Wachid: Komisi VIII DPR Setujui Tambahan Anggaran BPJPH dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Sugiat Santoso Dorong Anggaran Kementerian Hukum Lebih Berpihak kepada Rakyat
La Tinro Usul Wilayah Adat yang Telah Ditetapkan Ditutup untuk Penerbitan HGU Baru

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...
Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...
Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...
Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...
Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...
Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...
Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...
Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...
Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...
Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...

