Politik
Martin Tumbelaka Tegaskan Ketentuan KUHAP 2025 Tak Bertentangan dengan UUD 1945
Published
1 jam agoon
DPR RI menegaskan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah diuji materiil tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. DPR berpandangan, norma tersebut dibentuk untuk menjaga keterpaduan sistem peradilan pidana sekaligus memastikan adanya mekanisme koordinasi dan pengawasan terhadap kewenangan penyidik.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka, saat membacakan keterangan DPR RI secara daring dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 274/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Dalam keterangannya, DPR mempertahankan ketentuan yang menempatkan Penyidik Polri sebagai penyidik utama sebagaimana diatur dalam KUHAP 2025. Menurut DPR, ketentuan tersebut tidak dimaksudkan menghapus kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) maupun penyidik tertentu yang tetap diakui dalam KUHAP.
“Kedudukan polisi sebagai penyidik utama dimaksudkan untuk melaksanakan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil,” ujar Martin.
DPR menilai posisi Polri sebagai penyidik utama merupakan bagian dari penerapan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Koordinasi dan pengawasan diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, tarik-menarik penanganan perkara, maupun proses penyidikan yang tidak selaras.
“Penegasan polisi sebagai penyidik utama lebih tepat dipahami sebagai fungsi pengendalian sistem, bukan sebagai bentuk dominasi kewenangan,” kata Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.
DPR juga mempertahankan ketentuan mengenai pelaksanaan penangkapan dan penahanan oleh PPNS yang memerlukan mekanisme izin kepada Penyidik Polri. DPR memandang mekanisme tersebut sebagai bagian dari checks and balances, bukan bentuk subordinasi yang menghilangkan independensi PPNS.
“Independensi PPNS tetap diakui sepanjang pelaksanaan kewenangannya berada dalam koridor koordinasi dan pengawasan yang sah menurut hukum,” ucap Martin.
Selain itu, DPR memberikan penjelasan mengenai ketentuan penggeledahan tanpa izin ketua pengadilan negeri dalam keadaan mendesak, termasuk frasa “situasi berdasarkan penilaian Penyidik”. Menurut DPR, ketentuan tersebut tidak memberikan kewenangan tanpa batas, melainkan ruang bagi penyidik untuk merespons kondisi konkret yang membutuhkan tindakan segera.
“Frasa ‘berdasarkan penilaian Penyidik’ tidak identik dengan ‘berdasarkan kehendak subjektif Penyidik’, melainkan menunjuk pada penilaian profesional terhadap keadaan faktual yang dihadapi pada saat tindakan akan dilakukan,” jelas Martin.
DPR menilai KUHAP 2025 tetap menyediakan mekanisme pengawasan yudisial melalui permintaan persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setelah tindakan dilakukan dalam kondisi tertentu. Keabsahan tindakan tersebut juga dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, DPR menyimpulkan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (3), Pasal 93 ayat (3), Pasal 99 ayat (3), Pasal 113 ayat (5) huruf d, Pasal 120 ayat (2) huruf f, dan Pasal 140 ayat (8) huruf d KUHAP 2025 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Andre Rosiade Kirim Alat Berat Tangani Banjir Bandang di Kabupaten Solok
Wamenhan Terima Kunjungan Dubes Prancis untuk Indonesia
Rahayu Saraswati Dorong Regulasi Adaptif Era Digital dan Berpihak pada UMKM
Bambang Haryo: Pengangkutan Kendaraan Listrik di Laut Harus Punya Mitigasi Risiko yang Jelas
Andi Iwan Aras Minta Mitigasi Krisis Air Makassar Diperkuat Hadapi El Nino
Martin Tumbelaka Tegaskan Ketentuan KUHAP 2025 Tak Bertentangan dengan UUD 1945
Bimantoro Wiyono Ungkap Keresahan Publik soal Pengelolaan Barang Rampasan Negara
Wamenhan Buka Forum Diskusi Peningkatan Interoperabilitas Alutsista TNI
Dedi Mulyadi Tak Bisa Maju Capres 2029 dari Gerindra, Tiket Sudah Diberikan kepada Prabowo?
Turn Back Hoax: [SALAH] Gambar Detik.com Ganjar Menonton Video Bokep
Sosok Airlangga Masih Dibutuhkan Golkar
Dunia Butuh Generasi Muda Bahagia, Tangguh dan Sehat Jiwa
Opini Newsmax, Prabowo dan Peluang Kemakmuran untuk Indonesia
Sastra bisa Jadi Ruang Merawat Akal Sehat dan Kewarasan
Kalender November 2025: Tanggal Merah, Hari Besar, Weton Jawa dan Hijriah
Abdul Wachid: Komisi VIII DPR Setujui Tambahan Anggaran BPJPH dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...
Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...
Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...
Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...
Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...
Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...
Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...
Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...
Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...
Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...

