Connect with us

Politik

Martin Tumbelaka Tegaskan Ketentuan KUHAP 2025 Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Published

on

DPR RI menegaskan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah diuji materiil tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. DPR berpandangan, norma tersebut dibentuk untuk menjaga keterpaduan sistem peradilan pidana sekaligus memastikan adanya mekanisme koordinasi dan pengawasan terhadap kewenangan penyidik.

Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka, saat membacakan keterangan DPR RI secara daring dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 274/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Dalam keterangannya, DPR mempertahankan ketentuan yang menempatkan Penyidik Polri sebagai penyidik utama sebagaimana diatur dalam KUHAP 2025. Menurut DPR, ketentuan tersebut tidak dimaksudkan menghapus kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) maupun penyidik tertentu yang tetap diakui dalam KUHAP.

“Kedudukan polisi sebagai penyidik utama dimaksudkan untuk melaksanakan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil,” ujar Martin.

DPR menilai posisi Polri sebagai penyidik utama merupakan bagian dari penerapan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Koordinasi dan pengawasan diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, tarik-menarik penanganan perkara, maupun proses penyidikan yang tidak selaras.

Advertisement

“Penegasan polisi sebagai penyidik utama lebih tepat dipahami sebagai fungsi pengendalian sistem, bukan sebagai bentuk dominasi kewenangan,” kata Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.

DPR juga mempertahankan ketentuan mengenai pelaksanaan penangkapan dan penahanan oleh PPNS yang memerlukan mekanisme izin kepada Penyidik Polri. DPR memandang mekanisme tersebut sebagai bagian dari checks and balances, bukan bentuk subordinasi yang menghilangkan independensi PPNS.

“Independensi PPNS tetap diakui sepanjang pelaksanaan kewenangannya berada dalam koridor koordinasi dan pengawasan yang sah menurut hukum,” ucap Martin.

Selain itu, DPR memberikan penjelasan mengenai ketentuan penggeledahan tanpa izin ketua pengadilan negeri dalam keadaan mendesak, termasuk frasa “situasi berdasarkan penilaian Penyidik”. Menurut DPR, ketentuan tersebut tidak memberikan kewenangan tanpa batas, melainkan ruang bagi penyidik untuk merespons kondisi konkret yang membutuhkan tindakan segera.

“Frasa ‘berdasarkan penilaian Penyidik’ tidak identik dengan ‘berdasarkan kehendak subjektif Penyidik’, melainkan menunjuk pada penilaian profesional terhadap keadaan faktual yang dihadapi pada saat tindakan akan dilakukan,” jelas Martin.

Advertisement

DPR menilai KUHAP 2025 tetap menyediakan mekanisme pengawasan yudisial melalui permintaan persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setelah tindakan dilakukan dalam kondisi tertentu. Keabsahan tindakan tersebut juga dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, DPR menyimpulkan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (3), Pasal 93 ayat (3), Pasal 99 ayat (3), Pasal 113 ayat (5) huruf d, Pasal 120 ayat (2) huruf f, dan Pasal 140 ayat (8) huruf d KUHAP 2025 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Titiek Soeharto Apresiasi Capaian Stok Bulog dan Pastikan Kualitas Beras di Ambon Terjaga Titiek Soeharto Apresiasi Capaian Stok Bulog dan Pastikan Kualitas Beras di Ambon Terjaga
Politik4 hari ago

Titiek Soeharto Apresiasi Capaian Stok Bulog dan Pastikan Kualitas Beras di Ambon Terjaga

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto memastikan ketersediaan dan kualitas stok beras di Provinsi Maluku dalam kondisi aman....

Andre Rosiade Dorong Penguatan Ekosistem Industri Batam Andre Rosiade Dorong Penguatan Ekosistem Industri Batam
Politik5 hari ago

Andre Rosiade Dorong Penguatan Ekosistem Industri Kota Batam

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mendorong penguatan ekosistem industri di Kota Batam melalui kepastian perizinan, keandalan pasokan...

Komisi XII Ingatkan Kesiapan Listrik Seiring Ekspansi Pariwisata di Bali Komisi XII Ingatkan Kesiapan Listrik Seiring Ekspansi Pariwisata di Bali
Politik5 hari ago

Melchias Markus Mekeng Dorong Bali Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Ketua Komisi XII DPR RI Melchias Markus Mekeng mengingatkan PT PLN (Persero) agar mengantisipasi kebutuhan listrik Bali dalam jangka panjang...

Komisi XII Dorong Percepatan Pemanfaatan Gas Natuna untuk Batam Komisi XII Dorong Percepatan Pemanfaatan Gas Natuna untuk Batam
Politik5 hari ago

Jalal Abdul Nasir Dorong Percepatan Pemanfaatan Gas Natuna untuk Batam

Komisi XII DPR RI mendorong percepatan commissioning tahap kedua pipa gas West Natuna Transportation System (WNTS)-Pemping agar pemanfaatan gas Natuna...

Beniyanto Dorong Perluasan SPKLU untuk Percepat Transisi Energi Beniyanto Dorong Perluasan SPKLU untuk Percepat Transisi Energi
Politik5 hari ago

Percepat Transisi Energi, Beniyanto Dorong Perluasan SPKLU

Anggota Komisi XII DPR RI Beniyanto mendorong PT PLN (Persero) memperluas pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) hingga ke...

Anis Byarwati Soroti Tingginya Pencabutan Izin BPR dan BPRS di Jawa Barat Anis Byarwati Soroti Tingginya Pencabutan Izin BPR dan BPRS di Jawa Barat
Politik5 hari ago

Anis Byarwati Soroti 48 BPR dan BPRS di Jawa Barat Dicabut Izin Usahanya

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyoroti tingginya jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS)...

Wahyu Sanjaya Tekankan Literasi Penjaminan Simpanan bagi Nasabah Wahyu Sanjaya Tekankan Literasi Penjaminan Simpanan bagi Nasabah
Politik5 hari ago

Wahyu Sanjaya Tekankan PentingnyaLiterasi Penjaminan Simpanan bagi Nasabah

Anggota Komisi XI DPR RI Wahyu Sanjaya menekankan pentingnya peningkatan literasi masyarakat mengenai ketentuan penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan...

Beniyanto Minta PLN Perluas SPKLU hingga Daerah untuk Dukung Kendaraan Listrik Beniyanto Minta PLN Perluas SPKLU hingga Daerah untuk Dukung Kendaraan Listrik
Politik5 hari ago

Beniyanto Minta PLN Perluas SPKLU hingga Daerah

PT PLN (Persero) perlu memperluas pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) hingga ke daerah-daerah kecil. Pemerataan infrastruktur pengisian daya...

Marinus Gea Pertanyakan Akurasi Data TKA di Sumsel Marinus Gea Pertanyakan Akurasi Data TKA di Sumsel
Politik5 hari ago

Marinus Gea Pertanyakan Kesesuaian Data TKA di Sumsel

Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea mempertanyakan kesesuaian data tenaga kerja asing (TKA) dengan kondisi di lapangan di tengah...

Komisi VI DPR Dorong Integrasi Pelabuhan untuk Tekan Disparitas Harga di Kepulauan Riau Komisi VI DPR Dorong Integrasi Pelabuhan untuk Tekan Disparitas Harga di Kepulauan Riau
Politik5 hari ago

Nurdin Halid Dorong Integrasi Pelabuhan untuk Tekan Disparitas Harga di Kepulauan Riau

Komisi VI DPR RI mendorong integrasi pelabuhan, transportasi, pergudangan, dan pusat distribusi untuk menekan biaya logistik serta disparitas harga barang...