Politik
Martin Tumbelaka Tegaskan Ketentuan KUHAP 2025 Tak Bertentangan dengan UUD 1945
Published
3 minggu agoon
DPR RI menegaskan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah diuji materiil tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. DPR berpandangan, norma tersebut dibentuk untuk menjaga keterpaduan sistem peradilan pidana sekaligus memastikan adanya mekanisme koordinasi dan pengawasan terhadap kewenangan penyidik.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka, saat membacakan keterangan DPR RI secara daring dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 274/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Dalam keterangannya, DPR mempertahankan ketentuan yang menempatkan Penyidik Polri sebagai penyidik utama sebagaimana diatur dalam KUHAP 2025. Menurut DPR, ketentuan tersebut tidak dimaksudkan menghapus kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) maupun penyidik tertentu yang tetap diakui dalam KUHAP.
“Kedudukan polisi sebagai penyidik utama dimaksudkan untuk melaksanakan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil,” ujar Martin.
DPR menilai posisi Polri sebagai penyidik utama merupakan bagian dari penerapan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Koordinasi dan pengawasan diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, tarik-menarik penanganan perkara, maupun proses penyidikan yang tidak selaras.
“Penegasan polisi sebagai penyidik utama lebih tepat dipahami sebagai fungsi pengendalian sistem, bukan sebagai bentuk dominasi kewenangan,” kata Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.
DPR juga mempertahankan ketentuan mengenai pelaksanaan penangkapan dan penahanan oleh PPNS yang memerlukan mekanisme izin kepada Penyidik Polri. DPR memandang mekanisme tersebut sebagai bagian dari checks and balances, bukan bentuk subordinasi yang menghilangkan independensi PPNS.
“Independensi PPNS tetap diakui sepanjang pelaksanaan kewenangannya berada dalam koridor koordinasi dan pengawasan yang sah menurut hukum,” ucap Martin.
Selain itu, DPR memberikan penjelasan mengenai ketentuan penggeledahan tanpa izin ketua pengadilan negeri dalam keadaan mendesak, termasuk frasa “situasi berdasarkan penilaian Penyidik”. Menurut DPR, ketentuan tersebut tidak memberikan kewenangan tanpa batas, melainkan ruang bagi penyidik untuk merespons kondisi konkret yang membutuhkan tindakan segera.
“Frasa ‘berdasarkan penilaian Penyidik’ tidak identik dengan ‘berdasarkan kehendak subjektif Penyidik’, melainkan menunjuk pada penilaian profesional terhadap keadaan faktual yang dihadapi pada saat tindakan akan dilakukan,” jelas Martin.
DPR menilai KUHAP 2025 tetap menyediakan mekanisme pengawasan yudisial melalui permintaan persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setelah tindakan dilakukan dalam kondisi tertentu. Keabsahan tindakan tersebut juga dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, DPR menyimpulkan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (3), Pasal 93 ayat (3), Pasal 99 ayat (3), Pasal 113 ayat (5) huruf d, Pasal 120 ayat (2) huruf f, dan Pasal 140 ayat (8) huruf d KUHAP 2025 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menhan Sjafrie Kunjungi Yonif TP 876/Palatana di Sumba Timur, Tegaskan Peran Prajurit
Menhan Sjafrie Tinjau Yonif TP 930/Toda Tebi: “Kalian Adalah Prajurit Bhinneka Tunggal Ika, Pengawal Kedaulatan di Tanah Sumba”
Kota Tua Punya Potensi Sejarah Besar, Rahayu Saraswati Minta Perawatan Museum Diperkuat
Cegah Bansos Salah Sasaran, M. Husni Dorong Penguatan Satu Data Indonesia
Rahayu Saraswati Apresiasi M Bloc Space, Aset Negara Jadi Ruang Kreatif dan Penggerak UMKM
Presiden Prabowo Lantik Jenderal Tandyo Budi Revita Jadi KSAD di Istana Negara
Presiden Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI dan Kepala Badan Pengelola Perbatasan
Silaturahmi dengan Para Kiai PP Dalwa Pasuruan, Wapres Mohon Doa untuk Kebaikan Bangsa
Wamenhan Tinjau Area Gudang Utara Kodam III/Siliwangi
Dedi Mulyadi Tak Bisa Maju Capres 2029 dari Gerindra, Tiket Sudah Diberikan kepada Prabowo?
Turn Back Hoax: [SALAH] Gambar Detik.com Ganjar Menonton Video Bokep
Sosok Airlangga Masih Dibutuhkan Golkar
Dunia Butuh Generasi Muda Bahagia, Tangguh dan Sehat Jiwa
Sastra bisa Jadi Ruang Merawat Akal Sehat dan Kewarasan
Opini Newsmax, Prabowo dan Peluang Kemakmuran untuk Indonesia
Kalender November 2025: Tanggal Merah, Hari Besar, Weton Jawa dan Hijriah

Titiek Soeharto Apresiasi Capaian Stok Bulog dan Pastikan Kualitas Beras di Ambon Terjaga
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto memastikan ketersediaan dan kualitas stok beras di Provinsi Maluku dalam kondisi aman....
Andre Rosiade Dorong Penguatan Ekosistem Industri Kota Batam
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mendorong penguatan ekosistem industri di Kota Batam melalui kepastian perizinan, keandalan pasokan...
Melchias Markus Mekeng Dorong Bali Percepat Pengembangan Energi Terbarukan
Ketua Komisi XII DPR RI Melchias Markus Mekeng mengingatkan PT PLN (Persero) agar mengantisipasi kebutuhan listrik Bali dalam jangka panjang...
Jalal Abdul Nasir Dorong Percepatan Pemanfaatan Gas Natuna untuk Batam
Komisi XII DPR RI mendorong percepatan commissioning tahap kedua pipa gas West Natuna Transportation System (WNTS)-Pemping agar pemanfaatan gas Natuna...
Percepat Transisi Energi, Beniyanto Dorong Perluasan SPKLU
Anggota Komisi XII DPR RI Beniyanto mendorong PT PLN (Persero) memperluas pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) hingga ke...
Anis Byarwati Soroti 48 BPR dan BPRS di Jawa Barat Dicabut Izin Usahanya
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyoroti tingginya jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS)...
Wahyu Sanjaya Tekankan PentingnyaLiterasi Penjaminan Simpanan bagi Nasabah
Anggota Komisi XI DPR RI Wahyu Sanjaya menekankan pentingnya peningkatan literasi masyarakat mengenai ketentuan penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan...
Beniyanto Minta PLN Perluas SPKLU hingga Daerah
PT PLN (Persero) perlu memperluas pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) hingga ke daerah-daerah kecil. Pemerataan infrastruktur pengisian daya...
Marinus Gea Pertanyakan Kesesuaian Data TKA di Sumsel
Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea mempertanyakan kesesuaian data tenaga kerja asing (TKA) dengan kondisi di lapangan di tengah...
Nurdin Halid Dorong Integrasi Pelabuhan untuk Tekan Disparitas Harga di Kepulauan Riau
Komisi VI DPR RI mendorong integrasi pelabuhan, transportasi, pergudangan, dan pusat distribusi untuk menekan biaya logistik serta disparitas harga barang...

