Connect with us

Nasional

Alasan MA Tolak Kasasi Baiq Nuril yang Didenda Rp500 Juta

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA– Mahkamah Agung (MA) telah menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus Baiq Nuril. Sehingga Baiq Nuril dihukum enam bulan penjara, dan denda Rp 500 juta. MA menyatakan Baiq Nuril bersalah karena melakukan perekaman ilegal.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro memahami reaksi masyarakat karena langkah hukum peninjauan kembali (PK) terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril‎ ditolak MA.

“MA dalam mengadili perkara di tingkat kasasi pada prinsipnya berkedudukan sebagai judex juris, artinya MA tidak lagi menaati fakta seperti halnya di PN dan Pengadilan Tinggi. Jadi MA dalam perkara kasasi tak boleh,” kata Andi di Kantor MA, Jakarta, Senin (8/7).

Dalam tingkat kasasi MA hanya menilai bagaimana persoalan penerapan hukum dari perkara Baiq Nuril tersebut. Hal itu untuk mengetahui apakah jalannya persidangan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi sudah benar dengan tidak melampaui kewenangan.

Andi menjelaskan, perkara Baiq Nuril yang diputus bebas pada pengadilan tingkat pertama tersebut adanya alasan kesalahan dalam penerapan hukum.

Advertisement

“Karena perbuatan Baiq Nuril kendati bukan secara langsung mendistribusikan dokumen elektronik sehingga tersebar. Tetapi menyadari bahwa di dalam HP itu ada rekaman pembicaraan antara pelapor dengan terdakwa,” ujarnya.

“Perbuatan yang dilakukan terdakwa menurut kasasi memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur UU ITE. Sehingga perbuatan itu dianggap bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana,” jelas Andi.

Senada dengan Andi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menjelaskan, perkara yang diajukan oleh JPU dalam perkara PK atas nama Terdakwa Baiq Nuril, adalah berupa dakwaan tunggal, sebagaimana Pasal 27 ayat l juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yakni Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 (ayat 1).

Sedangkan terhadap tindak pidana yang lain atau terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pihak lain terhadap Baiq Nuril adalah perkara tersendiri dan harus diproses tersendiri pula, yang dimulai dari penyidikan oleh kepolisian. Kemudian penuntutan oleh Kejaksaan dan terakhir dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Menurut peraturan Perundang-Undangan, bahwa Kewenangan Mahkamah Agung atau Hakim mengadili perkara berdasarkan pasal dan undang-undang yang didakwakan saja. Sedangkan hal-hal yang tidak didakwakan dalam surat dakwaan tidak boleh diadili oleh hakim,” ucap Abdullah.

Advertisement

Terkait dengan berita yang viral di media massa dan menjadi perhatian masyarakat tentang dugaan adanya tindak pidana pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril oleh seseorang, yang bersangkutan sendiri telah melaporkan hal tersebut ke Polda NTB sebagai korban. Selanjutnya perkara tersebut menjadi kewenangan penyidik (kepolisian) apakah perkara tersebut dilanjutkan atau tidak.

Takut Istri Hamil, Ayah Pilih Mendesah dengan Gadis Kandung

Kata Bamsoet, Baiknya Jokowi Beri Amnesti Baiq Nuril yang Didenda Rp500 Juta

Pilkada 2020, DPR Usul KPU Pakai Rekap Elektronik

Terkait dengan putusan BK Nomor 83 / PK/ Pidsus / 2017 yang menyatakan menolak permohonan PK saudara Baiq Nuril, dengan alasan Permohonan PK yang diajukan tidak termasuk dalam alasan PK yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kasus itu sendiri bermula pada pertengahan 2012. Saat itu, Baiq yang berstatus guru honorer di SMAN 7 Mataram ditelepon oleh Kepala Sekolahnya yang bernama Muslim.

Advertisement

Dalam percakapan telepon itu, Muslim justru bercerita tentang pengalaman seksualnya bersama wanita lain yang bukan istrinya. Percakapan itu juga mengarah pada pelecehan seksual pada Baiq. Baiq pun merekam percakapan itu dan rekaman itu diserahkan pada rekannya, Imam, hingga kemudian beredar luas.

Atas beredarnya rekaman itu, Muslim kemudian melaporkan Baiq ke polisi karena dianggap telah membuat malu keluarganya.

Di Pengadilan Negeri Mataram, Baiq divonis bebas. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi dan Mahkamah Agung memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar UU ITE. (jp)

.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
rn

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Politik7 bulan ago

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri

Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...

Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan! Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Politik7 bulan ago

Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...

Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing
Politik7 bulan ago

Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Politik8 bulan ago

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...

Darori Wonodipuro Darori Wonodipuro
Politik8 bulan ago

Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...

Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Politik8 bulan ago

Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong

Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Politik8 bulan ago

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Politik8 bulan ago

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Politik8 bulan ago

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Politik8 bulan ago

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang

Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...