Nasional
Amnesti Baiq Nuril, Anggota DPR: Setujuuu!
Kabarpolitik.com, JAKARTA– Amnesti untuk Baiq Nuril Maknun segera terwujud. Anggota DPR RI setuju presiden memberi pengampunan bagi mantan guru honorer ini.rnItu artinya, Baiq Nuril bisa terbebas dari jerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).rnDalam sidang paripurna DPR kemarin, senayan secara resmi menyetujui pertimbangan amnesti Nuril sesuai hasil rapat pleno komisi II.rnWakil Ketua DPR, Utut Adianto yang memimpin sidang bertanya apakah peserta sidang paripurna menyetujui pertimbangan amnesti itu. Para anggota yang hadir kontan berseru, “Setujuuu!”rn“Maka, dengan ini kita menyetujui hasil pembahasan komisi III,” kata Utut, lalu mengetukkan palu sidang. Dengan demikian, Nuril kini tinggal menunggu terbitnya keputusan amnesti dari Presiden Joko Widodo.rnWakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik menyampaikan, ibu tiga anak tersebut sangat pantas mendapat amnesti. Sebab, perempuan itu adalah korban kekerasan seksual secara verbal. Yang Nuril lakukan semata-mata melindungi harkat dan martabatnya.rnBaik sebagai perempuan, ibu, maupun istri. Munculnya dukungan yang luas juga merupakan wujud simpati publik. “Semoga ini menjadi tonggak bersejarah terhadap perlindungan perempuan,” kata Erma.rnKe depan, papar dia, Komisi III DPR mendorong pemerintah untuk membentuk rancangan undang-undang tentang amnesti dan abolisi. Dengan begitu, muncul aturan yang lebih detail dan komprehensif terkait dengan ketentuan itu.rnSaat ini instrumen hukum amnesti hanya merujuk pada pasal 14 ayat 2 UUD 1945. Berdasar pasal tersebut, presiden dalam mengeluarkan amnesti harus meminta pertimbangan DPR.rn“Sebagian masih debatable. Sehingga perlu undang-undang tentang pemberian amnesti,” papar politikus Demokrat itu.rnDari balkon ruang rapat paripurna, Nuril ikut menyaksikan jalannya sidang. Dia mendengarkan dengan saksama keputusan wakil rakyat yang menyetujui pertimbangan amnestinya.rn“Saya terharu. Terima kasih banyak, DPR. Terima kasih banyak, Bapak Presiden,” ucap perempuan 41 tahun itu. Air matanya mengalir. Sesekali dia mencium pipi dan kening putra bungsunya, Rafi Saputra. Bocah 8 tahun itu juga terus mendekap ibunya dengan manja.rnNuril berharap tidak ada lagi perempuan yang senasib dengannya. Dia mendorong perempuan untuk berani melapor jika mendapat perlakuan yang tidak baik. Misalnya, pelecehan seksual. Baik yang bersifat verbal maupun fisik. “Perempuan jangan lemah. Harus berani melapor,” imbuh perempuan berkerudung itu.rnSementara itu, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjelaskan, pada prinsipnya pemerintah memang tinggal menunggu keputusan rapat paripurna DPR.rn“Kalau (persetujuan, Red) dari DPR sudah diberikan kepada pemerintah, kami akan menindaklanjuti berikutnya, yakni menerbitkan amnesti itu,” terangnya di kompleks istana kepresidenan kemarin.rnSaat disinggung mengenai bentuk amnesti tersebut, Moeldoko belum mau memastikan. Apakah akan berupa keputusan presiden (keppres)? “Bisa saja (keppres, Red),” lanjut mantan panglima TNI itu.rnMoeldoko menambahkan, sejak awal KSP menerima banyak masukan dari masyarakat soal kasus Nuril. Ada ribuan opini yang masuk. Hal itu menjadi bahan pertimbangan KSP untuk memberikan masukan kepada presiden. “Dan yang bersangkutan (Baiq Nuril, Red) juga mengajukan (permohonan amnesti, Red) kepada presiden,” jelasnya.rnDi bagian lain, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan, keputusan DPR harus direspons cepat oleh presiden. “Presiden harus segera bertindak. Itu akan menjadi kemenangan bersejarah bagi para korban pelecehan seksual di Indonesia,” ungkap dia kemarin.rnKeterangan itu disampaikan oleh Usman lantaran korban pelecehan seksual terbiasa menutup diri. Mereka enggan bersuara karena takut. Sedangkan Nuril dengan berani membuktikan bahwa ketidakadilan bisa dilawan. “Dia menunjukkan keberanian besar dengan menantang bos yang melecehkannya,” terang dia.rnDalam kasus yang menyeretnya sampai kursi pesakitan, Nuril dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE. Walau pengadilan tingkat pertama memutus Nuril tidak bersalah, pengadilan tingkat kedua sampai Mahkamah Agung berkata sebaliknya. Dalam konteks tersebut, lanjut Usman, Nuril bukan hanya korban pelecehan seksual. Dia juga korban pasal kasar dalam UU ITE.rnPasal 27 ayat 1 dalam UU ITE memang kerap menjadi kontroversi. Banyak aktivis yang mengkritik UU tersebut. Mereka meminta UU ITE kembali direvisi. (jpnn)rn


