Connect with us

Nasional

Amnesti Baiq Nuril, Anggota DPR: Setujuuu!

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA– Amnesti untuk Baiq Nuril Maknun segera terwujud. Anggota DPR RI setuju presiden memberi pengampunan bagi mantan guru honorer ini.rnItu artinya, Baiq Nuril bisa terbebas dari jerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).rnDalam sidang paripurna DPR kemarin, senayan secara resmi menyetujui pertimbangan amnesti Nuril sesuai hasil rapat pleno komisi II.rnWakil Ketua DPR, Utut Adianto yang memimpin sidang bertanya apakah peserta sidang paripurna menyetujui pertimbangan amnesti itu. Para anggota yang hadir kontan berseru, “Setujuuu!”rn“Maka, dengan ini kita menyetujui hasil pembahasan komisi III,” kata Utut, lalu mengetukkan palu sidang. Dengan demikian, Nuril kini tinggal menunggu terbitnya keputusan amnesti dari Presiden Joko Widodo.rnWakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik menyampaikan, ibu tiga anak tersebut sangat pantas mendapat amnesti. Sebab, perempuan itu adalah korban kekerasan seksual secara verbal. Yang Nuril lakukan semata-mata melindungi harkat dan martabatnya.rnBaik sebagai perempuan, ibu, maupun istri. Munculnya dukungan yang luas juga merupakan wujud simpati publik. “Semoga ini menjadi tonggak bersejarah terhadap perlindungan perempuan,” kata Erma.rnKe depan, papar dia, Komisi III DPR mendorong pemerintah untuk membentuk rancangan undang-undang tentang amnesti dan abolisi. Dengan begitu, muncul aturan yang lebih detail dan komprehensif terkait dengan ketentuan itu.rnSaat ini instrumen hukum amnesti hanya merujuk pada pasal 14 ayat 2 UUD 1945. Berdasar pasal tersebut, presiden dalam mengeluarkan amnesti harus meminta pertimbangan DPR.rn“Sebagian masih debatable. Sehingga perlu undang-undang tentang pemberian amnesti,” papar politikus Demokrat itu.rnDari balkon ruang rapat paripurna, Nuril ikut menyaksikan jalannya sidang. Dia mendengarkan dengan saksama keputusan wakil rakyat yang menyetujui pertimbangan amnestinya.rn“Saya terharu. Terima kasih banyak, DPR. Terima kasih banyak, Bapak Presiden,” ucap perempuan 41 tahun itu. Air matanya mengalir. Sesekali dia mencium pipi dan kening putra bungsunya, Rafi Saputra. Bocah 8 tahun itu juga terus mendekap ibunya dengan manja.rnNuril berharap tidak ada lagi perempuan yang senasib de­ngannya. Dia mendorong perempuan untuk berani melapor jika mendapat perlakuan yang tidak baik. Misalnya, pelecehan seksual. Baik yang bersifat verbal maupun fisik. “Perempuan jangan lemah. Harus berani melapor,” imbuh perempuan berkerudung itu.rnSementara itu, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjelaskan, pada prinsipnya pemerintah memang tinggal menunggu keputusan rapat paripurna DPR.rn“Kalau (persetujuan, Red) dari DPR sudah diberikan kepada pemerintah, kami akan menindaklanjuti berikutnya, yakni menerbitkan amnesti itu,” terangnya di kompleks istana kepresidenan kemarin.rnSaat disinggung mengenai bentuk amnesti tersebut, Moeldoko belum mau memastikan. Apakah akan berupa keputusan presiden (keppres)? “Bisa saja (keppres, Red),” lanjut mantan panglima TNI itu.rnMoeldoko menambahkan, sejak awal KSP menerima banyak masukan dari masyarakat soal kasus Nuril. Ada ribuan opini yang masuk. Hal itu menjadi bahan pertimbangan KSP untuk memberikan masukan kepada presiden. “Dan yang bersangkutan (Baiq Nuril, Red) juga mengajukan (permohonan amnesti, Red) kepada presiden,” jelasnya.rnDi bagian lain, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan, keputusan DPR harus direspons cepat oleh presiden. “Presiden harus segera bertindak. Itu akan menjadi kemenangan bersejarah bagi para korban pelecehan seksual di Indonesia,” ungkap dia kemarin.rnKeterangan itu disampaikan oleh Usman lantaran korban pelecehan seksual terbiasa menutup diri. Mereka enggan bersuara karena takut. Sedangkan Nuril dengan berani membuktikan bahwa ketidakadilan bisa dilawan. “Dia menunjukkan keberanian besar dengan menantang bos yang melecehkannya,” terang dia.rnDalam kasus yang menyeretnya sampai kursi pesakitan, Nuril dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE. Walau pengadilan tingkat pertama memutus Nuril tidak bersalah, pengadilan tingkat kedua sampai Mahkamah Agung berkata sebaliknya. Dalam konteks tersebut, lanjut Usman, Nuril bukan hanya korban pelecehan seksual. Dia juga korban pasal kasar dalam UU ITE.rnPasal 27 ayat 1 dalam UU ITE memang kerap menjadi kontroversi. Banyak aktivis yang mengkritik UU tersebut. Mereka meminta UU ITE kembali direvisi. (jpnn)rn 

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Politik7 bulan ago

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri

Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...

Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan! Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Politik7 bulan ago

Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...

Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing
Politik7 bulan ago

Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Politik8 bulan ago

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...

Darori Wonodipuro Darori Wonodipuro
Politik8 bulan ago

Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...

Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Politik8 bulan ago

Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong

Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Politik8 bulan ago

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Politik8 bulan ago

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Politik8 bulan ago

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Politik8 bulan ago

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang

Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...