Connect with us

Nasional

Aniyaya Anak Dibawah Umur, Pasutri di Takalar Diciduk Polisi

Published

on

Kabarpolitik.com, TAKALAR — Pasangan suami istri (pasutri) AT dan MC, warga Desa Laikang, Kecamatan Mangngarabombang diamankan aparat Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar. Keduanya diciduk polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial IF.

Kedua tersangka menganiaya dengan mengikat korban menggunakan tali tambang kapal. Bukan hanya itu, keduanya juga menampar wajah korban beberapa kali hingga korban tak sadarkan diri. Penganiayaan terjadi lantaran kedua tersangka tidak menerima diejek oleh korban IF (7).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Andi Sriulfa menjelaskan, pasangan suami istri penganiaya bocah dijemput paksa di rumahnya. Keduanya diamankan karena tidak mengindahkan panggilan polisi.

“Betul kami melakukan penangkapan paksa akibat pasutri ini tidak menghadiri panggilan pertama dan kedua tersebut. Anggota kami menjemput paksa pasutri tersebut dan kedua pelaku diketahui merupakan paman dan bibi korban IF,” Iptu Andi Sriulfa, Kamis (20/9). (ari irawan)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *