Politik
Bantah Isu Hoaks, Habiburokhman Jelaskan RKUHAP Justru Perketat Mekanisme Hukum
Published
8 bulan agoon
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa poster yang beredar di media sosial terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) adalah hoaks. Poster tersebut menuding bahwa jika RKUHAP disahkan, polisi dapat melakukan penyadapan, penyitaan, hingga penangkapan tanpa izin hakim. Menurut Habiburokhman, seluruh klaim itu tidak benar.
“Ada sebuah poster di media sosial yang isinya tidak benar. Disebutkan kalau RKUHAP disahkan, polisi bisa melakukan banyak hal tanpa izin hakim. Ini tidak benar sama sekali,” kata Habiburokhman sambil menunjukkan salinan poster itu dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Terkait tuduhan bahwa polisi bisa menyadap komunikasi tanpa izin, Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP yang baru justru mengatur mekanisme yang lebih ketat. Ia menyebut Pasal 135 ayat (2) UU KUHAP yang baru menegaskan bahwa penyadapan akan diatur secara khusus melalui undang-undang tersendiri yang baru akan dibahas setelah RKUHAP disahkan.
“Semua fraksi sepakat bahwa penyadapan harus diatur hati-hati dan wajib dengan izin pengadilan. Undang-undangnya belum ada, tapi sikap politiknya sudah jelas,” ujarnya.
Poster hoaks itu juga menuding polisi bisa membekukan rekening dan jejak digital tanpa proses hukum. Habiburokhman menepis hal tersebut. Menurutnya, Pasal 139 ayat (2) RKUHAP secara tegas menyatakan bahwa pemblokiran rekening maupun data online harus mendapatkan izin hakim.
Klaim bahwa penyidik dapat mengambil HP atau laptop tanpa izin hakim juga dibantah. Habiburokhman menegaskan bahwa semua bentuk penyitaan termasuk handphone dan laptop tetap harus mendapat izin Ketua Pengadilan Negeri.
Ia juga menolak tudingan bahwa KUHAP baru memungkinkan penangkapan tanpa dasar tindak pidana.
“Penangkapan hanya bisa dilakukan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, dan itu harus berdasarkan minimal dua alat bukti,” tegasnya.
Untuk penahanan, KUHAP baru menerapkan syarat yang lebih objektif dibanding KUHAP lama yang dinilai terlalu longgar dan rawan disalahgunakan pada masa lalu. Penahanan hanya dapat dilakukan jika:
- tersangka dua kali mangkir dari panggilan;
- memberikan keterangan tidak sesuai fakta;
- menghambat proses pemeriksaan (obstruction of justice);
- berupaya melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan alat bukti, atau keselamatannya terancam;
- memengaruhi saksi untuk berbohong, yang juga termasuk obstruction of justice.
Habiburokhman menjelaskan bahwa justru KUHAP lama yang memberi ruang subjektivitas penyidik. Dalam aturan sebelumnya, seseorang bisa ditahan berdasarkan tiga kekhawatiran: melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana—semuanya sangat ditentukan oleh penilaian penyidik.
Ia bahkan mencontohkan sejumlah kasus yang menurutnya merupakan “korban KUHAP lama”, sehingga menilai bahwa yang seharusnya segera dihentikan adalah praktik berdasarkan aturan lama tersebut.
Sebagai informasi, RKUHAP telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/11/2025), setelah laporan Habiburokhman dan persetujuan seluruh fraksi.
KH Zulfa Mustofa Panjatkan Doa untuk Prabowo dalam Peresmian Akad Massal 62.000 Unit KPR Rumah Subsidi
Andi Iwan Aras Desak Penyelesaian LRT City, Jangan Biarkan Kepercayaan Publik Runtuh
Bahtra: Revisi Remunerasi Kepala Daerah Wajib Disertai Tolok Ukur Kinerja
Bob Hasan Terima Aspirasi Mahasiswa Poltekesos, Dorong Legislasi yang Lebih Partisipatif
Presiden Prabowo Jajal KA Nusantara Explorer, Tegaskan Dukungan bagi Pariwisata dan Perkeretaapian Nasional
Dari Stasiun Tawang, Presiden Prabowo Gaungkan Visi Indonesia Indah, Modern, dan Berkelanjutan
Presiden Prabowo: Kereta Api Harus Jadi Instrumen Pemerataan Ekonomi dan Pelayanan Rakyat
Masyarakat Apresiasi Revitalisasi Stasiun Semarang Tawang, Kini Lebih Nyaman dan Bebas Banjir
Prabowo Subianto Pernah Tolak Kapal Perang Iran di MNEK 2025 karena Tekanan Amerika Serikat?
Turn Back Hoax: [SALAH] Gambar Detik.com Ganjar Menonton Video Bokep
Prabowo Subianto Disebut Pernah Tolak Dua Kapal Perang Iran di The Multilateral Naval Exercise Komodo 2025
Kalender November 2025: Tanggal Merah, Hari Besar, Weton Jawa dan Hijriah
Perolehan Medali Sea Games 2025, Indonesia Sementara Kumpulkan 62 Emas
Turn Back Hoax: [SALAH] Ditemukan Gunung Emas Baru di Papua
Salat Jumat di Masjid Abdullah Noor Pecenongan, Wapres Sapa Warga dan Salurkan Bantuan Sembako
Ketua ICMI Orda Kota Bekasi Inayatullah Hadiri Kajian Tafsir Tematik

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...
Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...
Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...
Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...
Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...
Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...
Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...
Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...
Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...
Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...

