Connect with us

Politik

Bantah Isu Hoaks, Habiburokhman Jelaskan RKUHAP Justru Perketat Mekanisme Hukum

Published

on

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa poster yang beredar di media sosial terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) adalah hoaks. Poster tersebut menuding bahwa jika RKUHAP disahkan, polisi dapat melakukan penyadapan, penyitaan, hingga penangkapan tanpa izin hakim. Menurut Habiburokhman, seluruh klaim itu tidak benar.

“Ada sebuah poster di media sosial yang isinya tidak benar. Disebutkan kalau RKUHAP disahkan, polisi bisa melakukan banyak hal tanpa izin hakim. Ini tidak benar sama sekali,” kata Habiburokhman sambil menunjukkan salinan poster itu dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Terkait tuduhan bahwa polisi bisa menyadap komunikasi tanpa izin, Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP yang baru justru mengatur mekanisme yang lebih ketat. Ia menyebut Pasal 135 ayat (2) UU KUHAP yang baru menegaskan bahwa penyadapan akan diatur secara khusus melalui undang-undang tersendiri yang baru akan dibahas setelah RKUHAP disahkan.

“Semua fraksi sepakat bahwa penyadapan harus diatur hati-hati dan wajib dengan izin pengadilan. Undang-undangnya belum ada, tapi sikap politiknya sudah jelas,” ujarnya.

Poster hoaks itu juga menuding polisi bisa membekukan rekening dan jejak digital tanpa proses hukum. Habiburokhman menepis hal tersebut. Menurutnya, Pasal 139 ayat (2) RKUHAP secara tegas menyatakan bahwa pemblokiran rekening maupun data online harus mendapatkan izin hakim.

Advertisement

Klaim bahwa penyidik dapat mengambil HP atau laptop tanpa izin hakim juga dibantah. Habiburokhman menegaskan bahwa semua bentuk penyitaan termasuk handphone dan laptop tetap harus mendapat izin Ketua Pengadilan Negeri.

Ia juga menolak tudingan bahwa KUHAP baru memungkinkan penangkapan tanpa dasar tindak pidana.

“Penangkapan hanya bisa dilakukan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, dan itu harus berdasarkan minimal dua alat bukti,” tegasnya.

Untuk penahanan, KUHAP baru menerapkan syarat yang lebih objektif dibanding KUHAP lama yang dinilai terlalu longgar dan rawan disalahgunakan pada masa lalu. Penahanan hanya dapat dilakukan jika:

  1. tersangka dua kali mangkir dari panggilan;
  2. memberikan keterangan tidak sesuai fakta;
  3. menghambat proses pemeriksaan (obstruction of justice);
  4. berupaya melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan alat bukti, atau keselamatannya terancam;
  5. memengaruhi saksi untuk berbohong, yang juga termasuk obstruction of justice.

Habiburokhman menjelaskan bahwa justru KUHAP lama yang memberi ruang subjektivitas penyidik. Dalam aturan sebelumnya, seseorang bisa ditahan berdasarkan tiga kekhawatiran: melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana—semuanya sangat ditentukan oleh penilaian penyidik.

Ia bahkan mencontohkan sejumlah kasus yang menurutnya merupakan “korban KUHAP lama”, sehingga menilai bahwa yang seharusnya segera dihentikan adalah praktik berdasarkan aturan lama tersebut.

Advertisement

Sebagai informasi, RKUHAP telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/11/2025), setelah laporan Habiburokhman dan persetujuan seluruh fraksi.

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Politik5 bulan ago

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri

Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...

Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan! Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Politik5 bulan ago

Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...

Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing
Politik5 bulan ago

Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Politik6 bulan ago

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...

Darori Wonodipuro Darori Wonodipuro
Politik6 bulan ago

Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...

Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Politik6 bulan ago

Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong

Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Politik6 bulan ago

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Politik6 bulan ago

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Politik6 bulan ago

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Politik6 bulan ago

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang

Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...