Politik
Bantah Isu Hoaks, Habiburokhman Jelaskan RKUHAP Justru Perketat Mekanisme Hukum
Published
10 bulan agoon
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa poster yang beredar di media sosial terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) adalah hoaks. Poster tersebut menuding bahwa jika RKUHAP disahkan, polisi dapat melakukan penyadapan, penyitaan, hingga penangkapan tanpa izin hakim. Menurut Habiburokhman, seluruh klaim itu tidak benar.
“Ada sebuah poster di media sosial yang isinya tidak benar. Disebutkan kalau RKUHAP disahkan, polisi bisa melakukan banyak hal tanpa izin hakim. Ini tidak benar sama sekali,” kata Habiburokhman sambil menunjukkan salinan poster itu dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Terkait tuduhan bahwa polisi bisa menyadap komunikasi tanpa izin, Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP yang baru justru mengatur mekanisme yang lebih ketat. Ia menyebut Pasal 135 ayat (2) UU KUHAP yang baru menegaskan bahwa penyadapan akan diatur secara khusus melalui undang-undang tersendiri yang baru akan dibahas setelah RKUHAP disahkan.
“Semua fraksi sepakat bahwa penyadapan harus diatur hati-hati dan wajib dengan izin pengadilan. Undang-undangnya belum ada, tapi sikap politiknya sudah jelas,” ujarnya.
Poster hoaks itu juga menuding polisi bisa membekukan rekening dan jejak digital tanpa proses hukum. Habiburokhman menepis hal tersebut. Menurutnya, Pasal 139 ayat (2) RKUHAP secara tegas menyatakan bahwa pemblokiran rekening maupun data online harus mendapatkan izin hakim.
Klaim bahwa penyidik dapat mengambil HP atau laptop tanpa izin hakim juga dibantah. Habiburokhman menegaskan bahwa semua bentuk penyitaan termasuk handphone dan laptop tetap harus mendapat izin Ketua Pengadilan Negeri.
Ia juga menolak tudingan bahwa KUHAP baru memungkinkan penangkapan tanpa dasar tindak pidana.
“Penangkapan hanya bisa dilakukan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, dan itu harus berdasarkan minimal dua alat bukti,” tegasnya.
Untuk penahanan, KUHAP baru menerapkan syarat yang lebih objektif dibanding KUHAP lama yang dinilai terlalu longgar dan rawan disalahgunakan pada masa lalu. Penahanan hanya dapat dilakukan jika:
- tersangka dua kali mangkir dari panggilan;
- memberikan keterangan tidak sesuai fakta;
- menghambat proses pemeriksaan (obstruction of justice);
- berupaya melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan alat bukti, atau keselamatannya terancam;
- memengaruhi saksi untuk berbohong, yang juga termasuk obstruction of justice.
Habiburokhman menjelaskan bahwa justru KUHAP lama yang memberi ruang subjektivitas penyidik. Dalam aturan sebelumnya, seseorang bisa ditahan berdasarkan tiga kekhawatiran: melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana—semuanya sangat ditentukan oleh penilaian penyidik.
Ia bahkan mencontohkan sejumlah kasus yang menurutnya merupakan “korban KUHAP lama”, sehingga menilai bahwa yang seharusnya segera dihentikan adalah praktik berdasarkan aturan lama tersebut.
Sebagai informasi, RKUHAP telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/11/2025), setelah laporan Habiburokhman dan persetujuan seluruh fraksi.
You may like
Menhan Sjafrie Hadiri Penutupan Latsarmil Komcad ASN Gelombang II 2026
Gerindra Pati Kompak Bergerak, Bolone Danang dan Sobat Yeti Turun Bersihkan Sungai Bulumanis Lor
Martin Tumbelaka Dorong Pengawasan Internal APH Diperkuat, Pelanggaran Jangan Tunggu Viral
Jaga Rasa Keadilan, Dasco Setujui Komisi XIII DPR Cek Langsung Lapas Cibinong
Salah Sita Bisa Picu Kerugian, Martin Minta Perlindungan Warga Diperkuat
Bob Hasan: Satu Data Indonesia Harus Terintegrasi, tapi Jangan Buka Celah Data Jebol
Titiek Soeharto Dorong Sapi Lokal Jadi Kekuatan Utama Swasembada Susu
Temuan Ombudsman dan Imipas Berbeda, Sugiat Santoso Minta Lapas Cibinong Diusut
Dedi Mulyadi Tak Bisa Maju Capres 2029 dari Gerindra, Tiket Sudah Diberikan kepada Prabowo?
Turn Back Hoax: [SALAH] Gambar Detik.com Ganjar Menonton Video Bokep
Sosok Airlangga Masih Dibutuhkan Golkar
Dunia Butuh Generasi Muda Bahagia, Tangguh dan Sehat Jiwa
Opini Newsmax, Prabowo dan Peluang Kemakmuran untuk Indonesia
Sastra bisa Jadi Ruang Merawat Akal Sehat dan Kewarasan
Kalender November 2025: Tanggal Merah, Hari Besar, Weton Jawa dan Hijriah
Abdul Wachid: Komisi VIII DPR Setujui Tambahan Anggaran BPJPH dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...
Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...
Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...
Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...
Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...
Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...
Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...
Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...
Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...
Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...

