Nasional
Bayar Uang Pengganti Kasus e-KTP ke KPK, Setnov Kembalikan 6,4 Miliar
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang pembayaran ganti rugi dari tersangka kasus suap e-KTP, Setya Novanto (Setnov) senilai Rp 6,4 miliar. Pembayaran ganti rugi ini berupa tanah di daerah Jatiwaringin, Bekasi.
Jumlah tersebut menjadi bagian untuk melunasi uang pengganti korupsi e-KTP yang dibebankan kepada Novanto. “Kantor BPN Bekasi membayarkan uang pengganti untuk tanah Setya Novanto yang dilewati jalur kereta cepat Bandung-Jakarta sebesar Rp 6.435.322.000,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (12/11).
Uang tersebut sudah diserahkan lewat rekening KPK dan nantinya disetorkan ke kas negara. KPK bakal menyerahkan sertifikat tanah tersebut yang sebelumnya diserahkan istri Novanto, Deisti Astriani Tagor ke BPN Kota Bekasi.
“Siang ini pukul 13.00 WIB, Senin 12 November 2018, Tim Jaksa Eksekusi dari Unit Labuksi KPK (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) akan menyerahkan sertifikat tanah Setya Novanto pada BPN Kota Bekasi sebagai tindak lanjut pembayaran uang ganti rugi atas tanah Setya Novanto di Jatiwaringin,” jelasnya.
Seperti diketahui, Setnov divonis bersalah dalam kasus korupsi e-KTP dan dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak politik mantan Ketua Umum Golkar tersebut dicabut selama 5 tahun. (cr-1/ind)
rn
source


