Connect with us

Nasional

BPOM, Kemenkes hingga TNI Sepakat Hentikan Uji Klinis Vaksin Nusantara

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA– Vaksin Nusantara gagasan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menimbulkan polemik karena belum memenuhi kaidah ilmiah. Vaksin Covid-19 tersebut belum mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), namun tetap dilanjutkan, hingga uji klinis fase II. Hal itu membuat BPOM, TNI, dan Kementerian Kesehatan sepakat menghentikan uji klinis Vaksin Nusantara.

Polemik ini makin bergulir, pasalnya peneliti Vaksin Nusantara memaksakan diri melanjutkan uji klinis fase II kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di RSPAD Gatot Subroto beberapa waktu lalu.

Hal ini dianggap ilegal karena uji klinis tetap diteruskan meski tak mengantongi izin. “Betul (uji klinis Vaksin Nusantara) sudah dihentikan,” tegas sumber BPOM kepada JawaPos.com, Senin (19/4).

Sementara itu ketika JawaPos.com (grup Kabarpolitik.com) mengonfirmasi hal itu kepada Kemenkes, Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi belum membenarkan hal itu.

“Saya cek dulu ya (Vaksin Nusantara dihentikan, REd),” kata Nadia kepada JawaPos.com.

Sebelumnya, menurut laporan BPOM, Vaksin Nusantara merupakan vaksin yang menggunakan campuran sel dendritik yang diperoleh dari darah masing-masing orang. Lalu dicampur dengan Antigen SARS COV-2 Spike Protein produksi Lake Pharma, CA, USA. Lalu GMCSF (Sarmogastrim) suatu growth factor yang diproduksi oleh Sanofi-USA

Proses pengolahan sel dendritik dikembangkan oleh AIVITA Biomedical Inc. USA yang membutuhkan tenaga terlatih dan sarana produksi yang memenuhi standar agar diperoleh produk vaksin yang memiliki mutu yang baik (tidak terkontaminasi, jumlah sel dendritik sesuai, dan kondisi sel dendritik yang baik). Pada pelaksanaan uji klinik pengolahan sel tersebut dilakukan oleh tim dari AIVITA Biomedical Inc. AS.

(Fajar)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *