Nasional
Dirjen Dukcapil Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi KTP-el
Kabarpolitik.com, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh. Dia kembali diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el untuk tersangka Paulus Tannos (PLS).rn“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).rnSelain Dirjen Dukcapil Zudan, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya. Kelima saksi tersebut yakni, Mantan Direktur Produksi Perum PNRI, Yuniarto; Pegawai PT SAP Indonesia, Muda Ikhsan Harahap; Komisaris PT Delta Resources, Andy Wardhana.rnKemudian, Manager Legal PT Sinarmas Sekuritas, Anthony Pheanto; dan pihak swasta, Kartika Wulansari. Kelimanya juga akan dimintai keterangan untuk tersangka Paulus Tannos.rnSekadar informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi KTP-el. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulos Tannos.rnSebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi KTP-el. 10 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari. Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP.rnSedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi. (jp)


