Politik
Endipat: Regulasi Ruang Udara Dibutuhkan untuk Keamanan dan Pembangunan Nasional

DPR RI menegaskan pentingnya percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara. Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU, M. Endipat Wijaya, menyatakan regulasi ini sangat mendesak mengingat kompleksitas tata kelola ruang udara nasional.
“Indonesia sudah saatnya memiliki undang-undang khusus yang mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang udara secara terpadu,” ujar Endipat di Lanud Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (22/05/2025).
RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dan akan dibawa lanjut ke Prolegnas Prioritas 2025 sebagai carry over. Hal ini menunjukkan komitmen DPR dalam menyelesaikan regulasi strategis tersebut.
Untuk memperkaya pembahasan, Pansus RUU melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah guna menyerap aspirasi dan masukan pemangku kepentingan.
“Kunjungan ini penting untuk menjamin partisipasi publik yang bermakna,” kata Endipat.
Masukan tersebut diperlukan agar substansi regulasi sesuai dengan kebutuhan dan tantangan di lapangan. RUU diharapkan dapat menjawab persoalan kedaulatan wilayah udara, keamanan nasional, integrasi penerbangan sipil dan militer, serta optimalisasi pemanfaatan ruang udara bagi pembangunan nasional.
“Semua masukan akan menjadi bahan dalam merumuskan norma substantif RUU Pengelolaan Ruang Udara,” tutup Endipat.
