Nasional
Gadis 14 Tahun Dipaksa Mendesah, Ternyata Tetanggaan
Kabarpolitik.com, PADANGSIDIMPUAN — JH, 35, warga Padangsidimpuan Angkola Julu, Sumut, dibekuk polisi karena tindak pidana pencabulan dan penyekapan terhadap gadis 14 tahun, Sabtu (3/8).
Peristiwa yang menimpa korban, sebut saja namanya Bunga, terjadi tepatnya di Kampung Simasom, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan, Sumut.
Politikus Golkar yang Jadi Kontraktor Ditemukan Tewas
Mahfud MD Paling Diinginkan Milenial Jadi Menkumham
PLN Investigasi Penyebab Listrik Padam di Jabodetabek
Pemkab Gowa Target Produksi 250.595 Ton Jagung
Kontak Perkasa Future Bukukan Transaksi Positif
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Abdi Abdullah, membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari korban. Pelaku kami tangkap di Kampung Simasom,” ujarnya.
Meski demikian, lanjut Abdi, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. “Pelaku dan gadis 14 tahun itu ternyata masih bertetangga,” ujar Abdi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 81 jo pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jpnn)
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
The post Gadis 14 Tahun Dipaksa Mendesah, Ternyata Tetanggaan appeared first on FAJAR.
rn


