Connect with us

Nasional

Idulfitri Ditetapkan 13 Mei, Open House Dilarang, Jangan Kendur Prokes

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah jatuh pada Kamis 13 Mei 2021. Penetapan itu berdasarkan sidang isbat yang digelar pada Selasa 11 Mei 2021.

“Berdasarkan hisab, posisi hilal minus, maka penetapan 1 Syawal diistikmalkan (disempurnakan 30 hari) sesuai hasil sidang isbat tadi. Diharapkan perayaan Idul Fitri secara bersama-sama,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Sementara itu, Ketua MUI KH Abdullah Jaidi menambahkan, bahwa Idul Fitri ditetapkan pada lusa.

“Ditetapkan Idul Fitri jatuh pada hari Kamis 13 Mei 2021,” kata KH Abdullah Jaidi.

Seperti halnya tahun lalu, Lebaran saat ini masih harus dirayakan di tengah pandemi Covid-19. Kendati trennya tak seganas di awal pagebluk, namun kedisiplinan dalam menjaga protokol kesehatan tetap harus diutamakan. Hal ini demi menghindari adanya gelombang kedua covid-19.

Pemerintah melalui Kementerian Agama pun menerbitkan panduan untuk merayakan Idul Fitri. Aturan itu termaktub dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegas Menteri Agama Yaqut Cholil di Jakarta, Kamis 6 Mei 2021.

(Fajar)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *