Nasional
Kasus Hukum Tedja Widjadja Mulai Dikriminalisasi
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Sidang kasus penipuan yang diduga dilakukan Tedja Widjadja kembali digelar di Pengadilan Jakarta Utara, Kamis (25/10). Kasus hukum Tedja ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya beberapa tahun lalu mulai ditanggapi melalui Eksepsi.
Dalam pembacaan Eksepsi itu, Tedja mengakui kasus hukumnya sudah dikriminalisasi oleh pihak-pihak terkait. “Secara kami menyampaikan bahwa proses pidana ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap klien kami,” kata Pengacara Tedja, Andreas Nahot Silitonga di Pengadilan Jakarta Utara, Kamis (25/10).
Dikatakan Andreas, tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada Tedja sangat tidak mendasar dan tak beralasan, terutama terkait pelaksanaan perjanjian dimana Tedja Widjaja sendiri sudah sepenuhnya melaksanakan kewajibannya.
“Tuduhan itu mengada-ngada dan tidak masuk akal, dia sudah melaksanakan seluruh kewajiban sebagaimana perjanjian. Bahkan uang yang dibayarkan kepada Yayasan juga sudah melebihi dari apa yang seharusnya dibayarkan,” ucapnya.
Menurut Andreas, alasan-alasan keberatan yang disampaikan oleh Tedja Widjaja dalam Nota Keberatan ini lebih menekankan latar belakang pribadi Tedja selaku orang yang telah berkecimpung di dunia pendidikan sejak tahun 1993.
“Sampai saat ini sudah mempunyai 9 Taman Kanak-Kanak, 3 Sekolah Dasar, 3 Sekolah Menengah Pertama dan 3 Sekolah Menengah Atas. dia telah berperanserta dalam proses belajar mengajar bagi 10.000 Siswa,” ujarnya.
Lebih lanjut Andreas, dasar tersebut yang membuat Tedja mau melakukan kerjasama dengan Yayasan Perguruan Tinggi. Ia bahkan menyangkal bahwa dirinya belum membayar uang sebesar Rp 15 miliar sebagai salah satu tahapan pembayaran perjanjian.
“Alasan yang kami sampaikan dalam Eksepsi ini antara lain bahwa kami secara tegas menyampaikam dakwaan penuntut umum ini tidak dapat diterima atas dasar apa yang dipermasalahkan. Sebab hal itu merupakan kewenangan peradilan perdata,” jelasnya.
Andreas menambahkan, dirinya merasa heran karena selama ini Tedja adalah pemilik sertifikat yang sah dengan kekuatan hukum yang kuat. Tapi, pada kenyataanya, Tedja malah didakwa dan dikenakan berbagai pasal seperti penggelapan.
“Kan namanaya pasal pengelapan itu barang milik orang lain diambil sepenuhnya. Sementara yang menjadi obyek kita adalah sertifikat atas nama terdakwa. Jadi, bagaiamana terdakwa yang memiliki sertifikat dituduh sebagai perampas barangnya sendiri,” tanya Andreas. (Aiy/Fajar)
rn
source


