Connect with us

Nasional

Kebiri Kimia M Aris, Anunya Tidak Bisa Berfungsi 2 Tahun

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA–  Kebiri kimia M Aris, Pemerkosa 12 anak di Mojokerto akan dilakukan saat masa hukuman penjaranya tinggal dua tahun. Karena dia divonis 12 tahun, berarti sanksi kebiri baru diterapkan ketika masa hukumannya memasuki tahun kesepuluh.

“Menjelang akhir masa hukuman badan, terpidana Aris kami eksekusi kebiri kimia,” tegas Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono saat diskusi publik bertajuk Hukuman Kebiri untuk Predator Anak di Empire Palace, Surabaya, kemarin (28/8).

Dia menjelaskan, kebiri kimia M Aris itu hanya bersifat sementara. Tidak permanen seperti kebiri bedah. Di dalam aturannya, kebiri kimia hanya berlaku untuk dua tahun. Dosis obat untuk kebiri kimia paling lama hanya enam bulan. “Kalau dua tahun, berarti dia nanti dikebiri kimia empat kali,” ucapnya.

Setelah masa dua tahun berakhir, jaksa harus bertanggung jawab mengembalikan kejantanan Aris. Dengan demikian, ketika keluar penjara, Aris sudah normal. Jaksa juga harus bertanggung jawab menjamin kesehatan Aris ketika sudah bebas. “Negara wajib memulihkan terpidana sampai pulih saat dia bebas. Misal dia punya masalah jantung karena kebiri atau impotensi, itu tanggung jawab negara,” jelasnya.

Kini Kejari Mojokerto masih menunggu petunjuk teknis dari Kejagung untuk pelaksanaan kebiri. Rudy juga belum mengajukan permohonan kebiri kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jika tidak ada dokter yang bersedia melakukan kebiri kimia M Aris, jaksa siap mengeksekusi sendiri.

Advertisement

“Tidak harus dokter. Pelajar belajar nyuntik tiga hari sudah bisa. Kami dari kejaksaan juga punya bidan sendiri, perawat sendiri, bisa menjadi eksekutor.”

Diskusi yang diselenggarakan Komunitas Media Pengadilan Kejaksaan (Kompak) Surabaya itu juga menghadirkan Ketua Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran (MPPK) IDI dr Pudjo Hartono. Pudjo secara tegas menolak apabila dokter harus menjadi eksekutor kebiri kimia M Aris. Kebiri, menurut dia, bertentangan dengan kode etik dan sumpah dokter. “Bahwa kami tidak akan menggunakan ilmu kami untuk membuat orang menderita,” katanya.

Dia mencontohkan hukuman mati. Dalam teknis eksekusinya, dokter tidak menjadi eksekutor. Dokter hanya berperan memastikan apakah orang yang dieksekusi sudah mati atau belum. Selain itu, eksekutor hukuman mati dirahasiakan.

Kebiri kimia, menurut Pudjo, membutuhkan biaya yang cukup besar. Harga obat-obatan untuk mengebiri sangat mahal. Selain itu, efek sampingnya banyak. Dia khawatir kebiri kimia M Aris berdampak buruk bagi kesehatan orang yang dikebiri.

Pengamat hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya Taufik meyakini bahwa tidak semua dokter menolak eksekusi kebiri kimia M Aris. Jaksa, menurut dia, bisa merahasiakan dokter dan rumah sakit yang mengeksekusi kebiri. Dia mencontohkan dokter di Amerika Serikat yang juga mengeksekusi hukuman mati.

Advertisement

“Kita bisa mencontoh di Amerika. Identitas dokter yang mengeksekusi dirahasiakan. Rumah sakit tidak ditunjukkan,” katanya.

Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah Al-Mustafa Piknik di Borobudur

Nurdin Tolak Jalankan Rekomendasi KASN

Copot Tiga Pejabat, Pemprov Melanggar

Aktris Nikita Mirzani: Nih, Nikita Duduk Cantiknya Rp12 Juta

Kementerian PUPR Dijatah Rp120 Triliun, Jawa Masih Dominan

Advertisement

Menteri Yohana Dukung Sanksi Kebiri

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mendukung putusan majelis hakim yang menjatuhkan sanksi kebiri.

Kemen PPPA tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. “Kemen PPPA mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto,” ucapnya.

Menteri asli Papua itu menerangkan, UU 17/2016 yang berfungsi untuk melindungi dan memberikan keadilan bagi korban anak dalam kasus kekerasan seksual sudah seharusnya digunakan aparat hukum. Yang dilakukan majelis hakim PN Mojokerto menjadi yang pertama di Indonesia. Hal tersebut merupakan langkah maju yang diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku.

Dirjen Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar menyatakan, pemerintah tengah menyusun teknis pemberian hukuman tambahan bagi pelaku pencabulan anak. Salah satunya adalah hukuman kebiri.

Advertisement

“Nanti rumusan dalam PP (peraturan pemerintah, Red) dan permen (peraturan menteri)-nya sangat memperhatikan masalah HAM ini,” katanya kemarin. (jp)

The post Kebiri Kimia M Aris, Anunya Tidak Bisa Berfungsi 2 Tahun appeared first on FAJAR.

rn

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Politik7 bulan ago

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri

Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...

Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan! Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Politik7 bulan ago

Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...

Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing
Politik7 bulan ago

Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Politik8 bulan ago

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...

Darori Wonodipuro Darori Wonodipuro
Politik8 bulan ago

Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...

Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Politik8 bulan ago

Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong

Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Politik8 bulan ago

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Politik8 bulan ago

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Politik8 bulan ago

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Politik8 bulan ago

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang

Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...