Politik
Melati Dorong Peran Pemda Bantu UMKM Daftarkan Merek Dagang

Anggota Komisi XIII DPR RI, Melati, menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam membantu UMKM mendaftarkan merek dagang. Menurutnya, banyak pelaku usaha kecil masih terkendala biaya saat ingin mengakses layanan kekayaan intelektual, terutama pendaftaran merek.
“Dalam beberapa sosialisasi, banyak UMKM mengeluh karena ingin mendaftarkan merek tapi terbentur biaya. Ini perlu dicarikan solusi,” ujar Melati usai RDPU Komisi XIII bersama Ditjen AHU dan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Rabu (21/5/2025).
Melati mengungkapkan, sebelumnya Pemprov Bangka Belitung pernah memberikan subsidi biaya pendaftaran merek kepada UMKM, dan hal itu terbukti sangat membantu. Ia mempertanyakan apakah program serupa masih dilanjutkan di pemerintahan saat ini, termasuk di daerah lain.
Namun, menurut penjelasan Ditjen KI, kebijakan subsidi dari pemerintah pusat sempat menjadi temuan BPK sehingga tidak dapat dilanjutkan.
“Kalau dari pusat sudah tidak memungkinkan, seharusnya pemda bisa ambil alih peran ini,” katanya.
Srikandi Gerindra itu juga menyoroti hambatan psikologis pelaku UMKM yang ragu mendaftarkan merek setelah mengetahui biayanya. Ia berharap ke depan ada kebijakan yang lebih berpihak pada UMKM.
Sebagai informasi, biaya pendaftaran merek untuk UMKM ditetapkan sebesar Rp500.000, sementara untuk perusahaan umum sebesar Rp1,8 juta, sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang PNBP.
