Nasional
PK Baiq Nuril Ditolak MA, RUU PKS Harus Selesai Bulan Depan
Kabarpolitik.com — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril. Alhasil, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram itu tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Akibatnya, desakan agar Presiden Joko Widodo memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril, terus menguat. Baiq Nuril dinilai sebagai korban pelecehan seksual yang dianggap dikriminalisasi. Pemerintah dan DPR juga dituntut mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Hal itu disampaikan Koalisi Perempuan Pekerja yang merupakan gabungan berbagai organisasi seperti Perempuan Mahardika, Federasi Buruh Lintas Pabrik, dan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga.
“Agar tak ada lagi Baiq Nuril lain, pemerintah dan DPR harus segera merampungkan RUU PKS,” kata Koordinator Perempuan Mahardika Mutiara Ika Pratiwi di Kantor YLBHI, Jakarta, kemarin (6/7).
Ika menjelaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia hanya mengatur pelecehan yang dimaknai sebagai kekerasan fisik. Padahal, dalam realitas saat ini, pelecehan juga dilakukan secara verbal seperti yang dialami Baiq Nuril. Imbasnya, pelaku gagal dijerat hukum.
Dalam RUU PKS, terdapat sejumlah norma progresif yang mengakomodasi korban pelecehan seksual secara verbal. Sebab, ada sembilan bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam RUU tersebut.
RUU PKS juga mengakui keterangan korban serta informasi elektronik sebagai alat bukti lain. Dengan begitu, lebih mudah bagi perempuan menempuh langkah hukum. “Pelecehan seksual nonfisik atau verbal yang seperti dialami Baiq Nuril juga bisa diproses secara hukum,” imbuhnya.
Peneliti Perempuan Mahardika Vivi Widyawati menambahkan, tanpa RUU PKS, banyak celah hukum yang justru mengancam perempuan yang hendak melapor. Salah satunya adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Ini bisa terjadi ke siapa pun pekerja yang berani bersuara,” tuturnya.
Vivi khawatir, jika hal itu terus terjadi, korban kekerasan seksual akan takut untuk melaporkan. Dalam kerangka yang lebih luas, bisa jadi perempuan akan takut bekerja karena rawan kekerasan seksual.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Pribudiarta Nur Sitepu memastikan pembahasan RUU PKS akan berlanjut. Hal tersebut sekaligus menampik keresahan publik karena RUU itu terancam tidak masuk prolegnas. “Ada tiga UU di komisi VIII. Yang ketiga soal PKS itu,” jelasnya.
Dia menambahkan, DIM (daftar inventarisasi masalah) RUU tersebut sudah diselesaikan, baik versi pemerintah maupun DPR. Dia menegaskan, RUU tersebut memang harus segera dirampungkan. Sebab, DPR periode sekarang hanya punya waktu kurang lebih sebulan sebelum masa baktinya berakhir pada September. “Agustus itu harus sudah disahkan,” ujarnya.
Menurut Pri, UU tersebut bisa menjadi instrumen yang lebih tepat untuk menyelesaikan kasus spesifik seperti yang dialami Baiq Nuril. Yakni, kasus kekerasan berbasis gender. Proses pembuktian harus dibedakan dengan pidana biasa yang bisa dijerat dengan UU ITE dan barang bukti yang lebih kompleks. “Ini memang perlu ada afirmasi untuk kasus yang terkait perempuan,” lanjutnya. (JP)
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
rn


