Nasional
Polda Sulsel Kembali Periksa Dua Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilwakot Makassar
Kabarpolitik.com, MAKASSAR — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel kembali memeriksa dua saksi dari KPU Makassar yakni Kepala Sub Bagian (Kasubag) Teknis KPU Makassar, Nur Harriah dan Sekertaris KPU Makassar, Drs Sabri.
Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan penyimpangan, dana hibah Pilwakot Makassar tahun 2018, sebesar Rp60 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.
Seperti diketahui, penyidik Polda Sulsel, mengendus adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut. Guna menemukan serta memastikan adanya unsur tindak pidana dalam pengelolaan dan penggunaan dana hibah tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pengusutan kasus itu harus didukung dengan data, fakta serta keterangan yang kuat. Sehingga pemeriksaan saksi perlu dilakukan.
Kedua komisioner tersebut kata Dicky, sengaja diundang oleh penyidik untuk dimintai klarifikasinya. Terkait dugaan penyimpangan dana hibah, Pilwalkot Makassar tahun 2018.
“Keduanya sengaja diminta hadir oleh penyidik, untuk dimintai klarifikasinya. Soal dana hibah untuk Pilwalkot Makassar, guna kepentingan penyidik dalam melakukan Pengumpulan Data dan Pengumpulan Keterangan (Puldata dan Pulbaket), ” ucapnya.
Dicky lebih lanjut menuturkan, penyidik juga telah mengagendakan untuk mengundang, bendahara KPU Makassar Habibi, untuk dimintai klarifikasinya di Polda Sulsel.
“Rencana besok penyidik juga, akan mengundang bendahara KPU Makassar, Habibi. Di Polda Sulsel untuk kita mintai juga klarifikasinya,” tuturnya.(Jay)
rn
source


