Nasional
PP SNP, Wasekjen PB PGRI: PGRI Tidak Sama Sekali Diajak Bicara Penerbitan PP Ini
Kabarpolitik.com, JAKARTA — Dalam beberapa waktu terakhir, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus mendapatkan respons negatif dari masyarakat. Salah satunya terkait hilangnya instrumen Pancasila dan Bahasa Indonesia di kurikulum pelajaran di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Pendidikan Nasional (PP SNP).
Mengenai hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (Wasekjen PB PGRI) Dudung Abdul Qodir menuturkan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui ada pembahasan PP tersebut.
“PGRI tidak sama sekali diajak bicara penerbitan PP ini. Kita harus bergotong-royong dalam mengelola pendidikan nasional, motonya hari ini adalah gotong-royong, tapi tiba-tiba muncul PP 57/2021,” ungkap dia dalam diskusi daring Hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia Dari Kurikulum, Minggu (25/4).
Ia pun bertanya-tanya apa alasan penghilangan tersebut, dikatakan oleh Mendikbud Nadiem Makarim bahwa itu ada mispersepsi. Dalam arti lain, yang disalahkan adalah publik yang tidak tahu-menahu mengenai penyusunan PP tersebut.
“Mengapa pemerintah menghilangkan pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia yang walaupun oleh menteri dijawab bahwa ini mispersepsi, jadi yang selalu salah bukan yang menyampaikan, tetapi yang salah itu adalah publik, menurut menteri,” tutur dia.
Saat ini, PP tersebut sudah diajukan untuk dilakukan revisi. Ia mengharapkan Mendikbud juga mengajak para stakeholder pendidikan dalam penyusunan revisi tersebut agar tidak terjadi kesalahan yang tidak perlu.rn(Fajar)rn


