Nasional
Qanun Aceh Legalkan Poligami, Menag: UU Sudah Legalkan
Kabarpolitik.com, BOGOR – Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mempertanyakan maksud peraturan daerah atau qanun Aceh yang akan melegalkan poligami. Sebab, ketentuan mengenai itu menurutnya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.rn”Kalau judulnya legalisasi poligami, itu kita harus klarifikasi terlebih dahulu. Memangnya selama ini poligami enggak legal?” ucap Lukman di Istana Bogor, Senin (8/7).rnLukman sendiri mengaku akan mendalami hal itu, karena dirinya belum mengetahui pembahasan seputar rancangan qanun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).rnNamun demikian, Lukman menyatakan ketentuan soal menikah lebih dari satu istri sudah ada dalam UU Perkawinan.rn”Di Undang-Undamg Nomor 1 tahun 1974 kan sebenarnya sudah ada beberapa ketentuan, tetapi kami akan mendalami isinya (qanun-red) seperti apa,” jelas politikus PPP itu. (jpnn)


