Nasional
Rakornas Zakat 2021, Baznas Hasilkan 12 Resolusi

Kabarpolitik.com, JAKARTA — Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2021 menghasilkan 12 resolusi. Salah satunya adalah memohon Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan peraturan presiden (perpres) zakat penghasilan dan jasa. Perpres itu diharapkan berlaku wajib bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN.
Rakornas Zakat 2021 digelar 4–6 April di Jakarta. Sebanyak 12 resolusi hasil rakornas itu dibacakan langsung oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad.
“Alhamdulillah, berkat rahmat Allah serta dukungan semua, terutama Presiden Bapak Haji Jokowi, Wakil Presiden Bapak Prof Ma’ruf Amin, Rakornas Zakat 2021 berjalan lancar dan sukses melahirkan 12 resolusi,” katanya dalam penutupan rakornas kemarin (6/4).
Dia mengatakan, ada tujuh resolusi untuk internal Baznas dan lima resolusi untuk eksternal. Dorongan supaya adanya perpres kewajiban menunaikan zakat penghasilan dan jasa kepada ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN-BUMD adalah resolusi eksternal. Tujuannya, menciptakan sikap saling tolong-menolong dan kegotongroyongan dalam mengentaskan kemiskinan.
Resolusi adanya perpres itu mendapat dukungan dari Kementerian Agama (Kemenag). “Pada prinsipnya, kami di Kementerian Agama pasti bersama-sama Baznas mendorong perpres Zakat ASN ini segera diwujudkan,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dia menjelaskan, pemerintah sedang menyelesaikan draf perpresnya. Tetapi, prosesnya membutuhkan waktu. Terutama penyesuaian pasal per pasal, maupun hal-hal substantif lainnya. (jpg/fajar)
(Fajar)
