Nasional
Respons Angkasa Pura II Saat Direktur Keuangan Dicokok KPK
Kabarpolitik.com, JAKARTA — PT Angkasa Pura II (Persero) angkat bicara terkait Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), menangkap direksi AP II dalam sebuah OOT, Rabu, (31/7).
AP II menghormati proses hukum terkait pemeriksaan Direktur Keuangan perseroan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“AP II mendukung penuh kepatuhan hukum di mana pun dan akan bekerja sama dengan pihak berwenang terhadap hal ini,” kata Plt VP of Corporate Communication Angkasa Pura II, Dewandono Prasetyo, Kamis (1/8).
Saat ini kata Dewandono, kegiatan operasional perusahaan masih berjalan sebagaimana mestinya.
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (31/7) yang melibatkan dua BUMN, yakni PT Angkasa Pura II dan PT INTI.
Adapun direksi AP II yang terjaring OTT KPK yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam.
Direktur Keuangan Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam diciduk Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta, Kamis, (1/8) dini hari.
KPK juga mengamankan uang puluhan dollar Singapura dari operasi kedap tersebut. Andra dicokok bersama empat orang lainnya yang terdiri dari unsur jajaran Direksi PT AP II dan pegawai dari PT INTI di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
“Jadi ada unsur direksi atau salah satu direktur di PT AP II,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/8) dini hari.
SYL: Kami Mohon Maaf dan Pengampunan Kepada Ichsan Yasin Limpo
Direktur Keuangan Angkasa Pura II di OTT, KPK Sita Dolar
Suasana Salat Jenazah Ichsan Yasin Limpo di Rumah Orang Tuanya
Pihak-pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini sudah empat orang digelandang ke gedung antirasuah termasuk di dalamnya Direktur Keuangan Angkasa Pura.
Dalan operasi senyap juga, tim penindakan mengamankan uang transaksi senilai SGD 90 ribu yang jika dirupiahkan senilai Rp1 miliar. Transaksi suap diduga terkait proyek yang dikerjakan oleh PT INTI di Angkasa Pura.
“Transaksinya kali ini terjadi di dua BUMN, itu akan kami gali lebih lanjut dari proses pemeriksaan,” ungkapnya.
Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK memiliki waktu 24 jam sebelum menentukan status hukum perkara dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. (jpnn)
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
The post Respons Angkasa Pura II Saat Direktur Keuangan Dicokok KPK appeared first on FAJAR.
rn


