Nasional
Ruang Dirkeu PT Angkasa Pura II Digeledah, KPK Sita Ini
Kabarpolitik.com, JAKARTA– Ruang Dirkeu PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi. Penggeledahan dilakukan sejak Jumat hingga Sabtu 2-3 Agustus 2019, dini hari.
Usai melakukan penggeledahan, tim KPK menyita sejumlah dokumen terkait dengan proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) tahun 2019. KPK sedang menelisik sejumlah dokumen tersebut.
“Mulai Jumat malam sampai Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB (dilakukan penggeledahan) di ruangan direktur keuangan, pengadaan, dan financial. Disita sejumlah dokumen terkait proyek PT AP II,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi tentang penggeledahan Ruang Dirkeu PT Angkasa Pura II, Senin (5/8).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan BHS tahun 2019. Dua tersangka tersebut yakni, Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Taswin Nur.
Abraham Samad Takut KPK Dipimpin Pensiunan yang Cari Kerja
Anggota Pansus Hak Angket DPRD Lebih Banyak Bolos
Pengamat: Pemakzulan Jauh Masih Jauh
BAN PT Visitasi Prodi Analisis Kimia PNUP
Fadli Zon: Ciri Negara Salah Urus, Masa Urus Listrik Tak Becus!
Dalam perkara ini, Andra diduga menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur. Uang tersebut sebagai imbalan atas upaya Andra yang telah mengawal agar PT INTI mendapatkan proyek BHS tahun 2019.
KPK menduga Taswin Nur merupakan pegawai suruhan yang mewakili PT INTI untuk menyerahkan uang suap kepada Andra. Diduga, Taswin diperintah oleh atasan untuk menyerahkan uang tersebut. KPK sedang membidik keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Taswin Nur disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jp)
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
The post Ruang Dirkeu PT Angkasa Pura II Digeledah, KPK Sita Ini appeared first on FAJAR.
rn


