Nasional
Surati KPK, Ternyata Bos Tjokro Minta Keringanan
Kabarpolitik.com, JAKARTA– Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, menyesal memenuhi permintaan Karunia Alexander Muskitta untuk memberikan uang sebesar Rp50 juta. Alex sendiri merupakan penghubung Yudi dengan pejabat Krakatau Steel.
Menurut Yudi, Alexander saat itu meminta uang Rp50 juta dengan alasan membantu pernikahan anak Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro.
“Saya jawab menyesal, Alex meminta saya untuk bantu perkawinan anak Pak Wisnu yang pada awalnya saya tolak. Tapi, ya kembali lagi itu jeleknya saya,” kata Yudi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/7) malam.
Bahkan Yudi melalui tim kuasa hukumnya telah mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/7). Surat tersebut untuk meminta keringanan kepada lembaga antirasuah.
“Keterangan terdakwa di persidangan mengatakan, bahwa dia bukan terkena OTT tapi Yudi Tjokro hadir ke KPK ketika tiga hari ditetapkan tersangka. Yudi Tjokoro hadir karena bentuk tangung jawabnya sebagai pimpinan dan kooperatifnya sebagai warga negara yang taat hukum,” ucap Arif Sulaiman, selaku tim kuasa hukum Yudi.
Arif menyebut, kliennya mengharapkan keringanan dari KPK. Dia berharap, surat yang telah dikirim ke KPK dapat menjadi pertimbangan.
“Yudi berharap ada keringanan dan itu disampaikan dalam bentuk surat kepada KPK agar menjadi bahan pertimbangan,” ucapnya.
Yayasan Pesantren An-Nur Resmi membuka Kelas Non Pesantren
Ketua MPR, Surya Paloh Siap Mengalah dari Golkar, PKB, dan PPP
Buka Kelas Internasional, FKG Unhas Siap Tampung Mahasiswa Asing
Dalam surat yang diberikan kepada KPK, kliennya juga menyebutkan beberapa tanggungan yang harus dipenuhi. “Dalam surat tersebut Yudy memiliki tanggungan keluarga dan anak buah sebanyak lima ribu orang. Yang pasti berdampak dengan masalah kasus ini,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Yudi didakwa menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro. Yudi didakwa memberikan uang Rp 55,5 juta kepada Wisnu.
Pemberian uang suap kepada Wisnu melalui Karunia Alexander Muskita. Adapun, pemberian uang itu dengan maksud agar Wisnu memberikan persetujuan pengadaan pembuatan dan pemasangan 2 unit spare bucket wheel stacker/reclaimer primary yard dan harbors stockyard.
Seluruh proyek di Krakatau Steel itu bernilai Rp 13 miliar. Jaksa mencatat, PT Tjokro Bersaudara telah bekerja sama dengan Krakatau Steel sejak 1984.
Pada 2010, Yudi meminta bantuan Alexander untuk mendapatkan proyek di Krakatau Steel. Kemudian Alexander mendorong agar Tjokro Bersaudara dapat menjadi pelaksana proyek di Krakatau Steel. (jp)
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
The post Surati KPK, Ternyata Bos Tjokro Minta Keringanan appeared first on FAJAR.
rn


