Nasional
Telat Pajak 2 Tahun, Motor Bisa Bodong
Kabarpolitik.com, WONOGIRI – Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor yang tidak segera membayar pajak kendaraannya, sebaiknya segera melunasinya. Sebab, jika hingga dua tahun pajak kendaraan tak dibayar, daftar registrasi dan identifikasi (regident) bisa dihapus. Dengan begitu, kendaraan bakal menjadi bodong.
Penghapusan regident kendaraan tersebut sudah ada sejak 2009. Yakni tertera dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Untuk lebih jelasnya silakan menghubungi pihak kepolisian, karena kewenangan registrasi dan identifikasi ada di pihak kepolisian,” ujar Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Wonogiri Sri Marjoko, Jumat (26/10).
Di Wonogiri terdapat sebanyak 370 ribu kendaraan roa dua maupun lebih sebagai objek pajak. Target pendapatan mencapai Rp 85 miliar dan 30 persennya diserahkan kepada pemkab sebagai pendapatan bagi hasil pajak.
Kendala yang dihadapi terkait pembayaran pajak yakni adanya tunggakan sekitar 30 persen per tahun. Pemprov Jateng menargetkan penurunan jumlah tunggakan hingga 20 persen per tahun.
“Kami bekerja sama dengan kepolisian untuk razia di jalan. Itu pun jalan-jalan besar (milik Provinsi Jateng, Red). Bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas dan pihak ketiga untuk melakukan penagihan,” katanya.
Terkait dihapuskannya regident kendaraan yang tidak melunasi pajak selama dua tahun, Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede melalui Kasat Lantas AKP Dwi Erna mengatakan, rencana ke arah itu memang ada. Namun, saat ini baru tahap sosialisasi.
“Iya ada rencana ke arah itu. Tapi ini baru sosialisasi, kapan akan diberlakukan belum ada petunjuk lebih lanjut,” ungkapnya.
Di dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat (2) diatur tentang penghapusan regident kendaraan, yakni kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. (rs/kwl/per/JPR)
rn
source


