Connect with us

Politik

Andre Rosiade: Langkah Presiden Prabowo Ambil Alih Konflik Pulau Aceh–Sumut Sudah Tepat

Published

on

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih penyelesaian konflik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) sebagai langkah yang tepat.

Menurut Andre, keterlibatan langsung Presiden diperlukan agar permasalahan tidak terus berlarut dan dapat diselesaikan secara adil serta damai.

“Kita semua sepakat, masalah seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sudah sangat tepat jika Presiden Prabowo turun tangan langsung agar penyelesaiannya adil dan dapat diterima semua pihak. Apalagi masyarakat Aceh dan Sumut memiliki sejarah panjang hubungan baik tanpa konflik,” ujar Andre, Senin (16/6/2025).

Legislator Gerindra itu meyakini Presiden Prabowo akan bersikap adil dalam menentukan status administratif keempat pulau yang menjadi sengketa. Ia menekankan pentingnya proses yang transparan demi menjaga ketenangan masyarakat.

“Presiden pasti akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari sejarah, administrasi, hingga aspirasi masyarakat. Saya yakin keputusannya akan membawa keadilan bagi semua pihak. Kita tunggu saja setelah beliau kembali dari kunjungan ke Singapura dan Rusia,” imbuhnya.

Andre juga berharap kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain di Indonesia. Ia menilai perlu adanya pembenahan dalam tata kelola penetapan batas wilayah antardaerah, termasuk soal kepemilikan pulau-pulau yang jumlahnya mencapai ribuan di Indonesia.

“Semoga ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua agar tidak terjadi lagi di daerah lain,” tuturnya.

Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya menetapkan empat pulau di Aceh yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Hal ini tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025. Keempat pulau tersebut sebelumnya tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *