Connect with us

Politik

Bob Hasan Tegaskan Komitmen Meaningful Participation dalam Pembahasan RUU PPRT

Published

on

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan komitmennya dalam mewujudkan meaningful participation atau partisipasi bermakna dalam proses legislasi. Komitmen ini ditunjukkan melalui kegiatan serap aspirasi bersama akademisi dan masyarakat di Universitas Udayana, Bali, terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa pembahasan RUU PPRT dilakukan dari awal—baik naskah akademik maupun draf RUU—tanpa menggunakan carry over dari periode sebelumnya. Hal ini bertujuan agar substansi RUU benar-benar sesuai dengan kebutuhan aktual para pekerja rumah tangga.

“RUU PPRT masuk Prolegnas Prioritas 2025 nomor urut 23, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo pada Hari Buruh 1 Mei 2025 agar segera dibahas dan disahkan,” ujar Bob Hasan saat menjadi pembicara kunci dalam FGD bertema “Menyerap Aspirasi dan Menata Regulasi Menuju Legislasi yang Responsif dan Partisipatif”, Rabu (2/7/2025).

Ia menekankan bahwa DPR, melalui Baleg, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin perlindungan hukum yang adil bagi semua warga, termasuk pekerja rumah tangga.

Bob Hasan juga menyoroti kerentanan PRT terhadap kekerasan dan eksploitasi. Data JALA PRT periode 2021–2024 mencatat 3.308 kasus kekerasan, dengan mayoritas korban adalah perempuan (84%) dan anak-anak (14%). Jumlah PRT sendiri mencapai lebih dari 10 juta menurut JALA PRT, bahkan mencapai 39,4 juta jiwa berdasarkan data BPS.

Masukan dari civitas akademika dan masyarakat Bali dinilai penting untuk memperkaya isi naskah akademik dan draf RUU.

“Pembahasan RUU ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin mendengar langsung suara masyarakat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar membawa perubahan,” tegasnya.

Baleg berharap RUU PPRT dapat segera disahkan sebagai bentuk perlindungan hukum yang nyata bagi pekerja rumah tangga dan wujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *