Politik
Habiburokhman: KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Hak Warga
Published
3 bulan agoon
Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dinilai telah merangkum berbagai tuntutan masyarakat terhadap reformasi Polri. Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat menanggapi penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.
Habiburokhman menjelaskan, substansi KUHAP baru merupakan akumulasi masukan masyarakat yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU), kemudian dirumuskan bersama oleh pemerintah dan DPR. Menurutnya, berbagai keluhan publik terhadap kinerja Polri, terutama terkait potensi kesewenang-wenangan, telah diakomodasi dalam regulasi tersebut.
“Kekhawatiran soal potensi kesewenang-wenangan itu sudah dijawab dalam KUHAP. Dalam hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa, kini diatur lebih ketat,” ujar Habiburokhman, Rabu (6/5/2026).
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai KUHAP 1981 sebelumnya masih memberikan ruang perlindungan yang terbatas bagi warga negara yang berhadapan dengan hukum. Di sisi lain, mekanisme kontrol terhadap proses penyidikan juga dinilai belum optimal sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Sebaliknya, dalam KUHAP baru, perlindungan hak warga negara diperkuat secara signifikan. Beberapa di antaranya meliputi hak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat, perluasan kewenangan praperadilan, pengetatan prosedur penahanan, hingga pengaturan tegas terkait larangan kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan. Selain itu, juga diatur sanksi etik, profesi, hingga pidana bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan.
“Yang tak kalah penting, KUHAP baru juga memuat mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara melalui musyawarah yang solutif,” tegasnya.
Ia menambahkan, pendekatan tersebut tercermin dalam penanganan sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan dibahas dalam RDPU Komisi III, seperti kasus Nabilah O’Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, serta Hogi Minaya di Sleman. Menurutnya, penyelesaian kasus-kasus tersebut dapat mengacu pada ketentuan dalam KUHAP baru.
“Ke depan, sepanjang KUHAP baru diterapkan secara konsisten, kami yakin Polri akan semakin baik dalam menjalankan tugasnya dan masyarakat lebih mudah memperoleh keadilan,” pungkasnya.
Wakili Menhan RI, Irjen Kemhan Hadiri Farnborough International Airshow 2026 di Inggris Raya
Obon Tabroni Minta Data BPJS Kesehatan Dicocokkan dengan Kondisi Riil di Daerah
Obon Tabroni Desak BGN Percepat Pembangunan Dapur MBG di Luar Jawa
Putih Sari Apresiasi Program PEKA BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kemandirian Peserta
Rokhmat Ardiyan Dorong Penguatan Cadangan BBM demi Wujudkan Swasembada Energi
Martin Tumbelaka Dorong Penguatan Pengawasan Internal Penegak Hukum
Titiek Soeharto: Tambang Emas Harus Hadirkan Kesejahteraan bagi Masyarakat Banyuwangi
Danang Wicaksana Tegaskan DPR Akan Awasi Layanan Penyeberangan 3T di NTT
Prabowo Subianto Pernah Tolak Kapal Perang Iran di MNEK 2025 karena Tekanan Amerika Serikat?
Prabowo Subianto Disebut Pernah Tolak Dua Kapal Perang Iran di The Multilateral Naval Exercise Komodo 2025
Turn Back Hoax: [SALAH] Gambar Detik.com Ganjar Menonton Video Bokep
Kalender November 2025: Tanggal Merah, Hari Besar, Weton Jawa dan Hijriah
Perolehan Medali Sea Games 2025, Indonesia Sementara Kumpulkan 62 Emas
Turn Back Hoax: [SALAH] Ditemukan Gunung Emas Baru di Papua
Salat Jumat di Masjid Abdullah Noor Pecenongan, Wapres Sapa Warga dan Salurkan Bantuan Sembako
Ketua ICMI Orda Kota Bekasi Inayatullah Hadiri Kajian Tafsir Tematik

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...
Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...
Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...
Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...
Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...
Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...
Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...
Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...
Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...
Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...

